Begini Cara Desa di Kuansing Ajukan Penambahan Jaringan Listrik ke Provinsi

Petugas-listrik.jpg
(petrominer)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Persyaratan dan tata cara desa maupun kelurahan mengajukan permohonan penambahan jaringan listrik ke Pemerintah Provinsi Riau pertama harus membuat proposal dan memiliki daerah pemekaran  baru ditingkat dusun belum memiliki jaringan listrik.

Proposal bisa langsung disampaikan melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau dengan melampirkan surat pengantar dari Pemkab Kuansing.

"Surat pengantar bisa dari Camat, tapi sebaiknya surat pengantar dari Bupati akan lebih baik lagi," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, Jumat, 30 Mei 2020.

Menurut Indra Agus, apabila ada surat pengantar dari Bupati, biasanya akan menjadi skala prioritas pas pembahasan karena dianggap telah berdasarkan prioritas usulan.

"Kalau surat pengantar dari Camat biasanya ketika dibahas skala prioritas agak lemah, tapi kalau surat pengantar dari Bupati dianggap telah berdasarkan prioritas usulan," katanya.

"Kalau sudah diantar, Insyaallah langsung direkap dan dilaporkan kepada Pak Gubernur."

Indra mengatakan, dua tahun terakhir rasio kelistrikan desa di Kuansing sudah 100 persen. Namun untuk rasio elektrifikasi (RE) untuk Kuansing memang masih belum 100 persen.

Menurutnya, data RE untuk Kuansing selalu berubah setiap bulan. RE akan berkurang jika pelanggan yang belum teraliri listrik mendaftar. "Tapi itu tidak banyak lagi untuk Kuansing, sebab selalu ada pemekaran daerah baru," jelasnya.

"Tahun kemarin  bisa melakukan penambahan jaringan untuk tingkat dusun, tapi tahun ini karena ada pemotongan anggaran untuk Covid-19 banyak kegiatan tidak bisa kita laksanakan," katanya.

Indra mengaku, usulan penambahan jaringan listrik ditingkat dusun terutama di daerah pemekaran baru cukup banyak masuk pada tahun lalu. "Usulan memang banyak tapi dana kita terbatas, ditambah sekarang anggaran banyak dialihkan untuk penanganan Covid-19," pungkasnya.