Wanita di Kuansing Diduga Punya 2 Suami, Begini Tanggapan Psikolog

Istri-dikuansing-diusir.jpg
(Istimewa)


Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang wanita bersama suaminya diusir warga pada Selasa 7 Juni 2022 malam di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing. Wanita tersebut diduga memiliki selingkuhan lain dan membuat warga resah.

Warga sudah sering melihat wanita tersebut jalan dengan pria lain yang bukan suaminya. Namun sang suami tidak menegur perilaku istri sehingga warga menduga wanita ini memiliki dua suami atau poliandri.

Menurut Kepala Desa Seberang Taluk, Kiswanto, persoalan ini sudah lama menjadi pembicaraan warga dan sudah pernah diselesaikan sebelumnya.

“Memang tidak ada yang bisa membuktikan kalau dia ini memiliki dua suami, tapi warga sering kali menyampaikan itu,” ujar Kiswanto.

“Sebenarnya adat yang mengusir karena tidak sesuai dengan norma adat di kampung,” tambahnya.


Lalu, bagaimana poliandri dari kacamata psikologi?

 

 

Poliandri adalah suatu sistem pernikahan yang memperbolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan. Pada umumnya, praktik poliandri ini terjadi pada daerah tertentu di mana terdapat kelangkaan wanita, sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya.

Menanggapi hal ini, Psikolog Klinis, Yanwar Arief mengatakan, jika melihat dari sisi psikologisnya, perilaku poliandri harus dipahami secara mendalam. Jika dilihat dari fenomenanya, poliandri disebabkan karena kebutuhan ekonomi, kebutuhan seksual dan juga dapat diyakini sebagai gaya hidup dari beberapa kelompok.

“Sebenarnya memahami perilaku poliandri perlu kita pahami secara mendalam. misalnya usia wanitanya, tingkat ekonomi, hubungan atau keadaanya dengan suami, pemahaman perilaku dan apakah perilaku tersebut diketahui oleh suaminya,” jelas Yanwar.

Yanwar juga menyebutkan, perilaku poliandri juga dapat disebabkan oleh keharmonisan rumah tangga yang terganggu sehingga menyebabkan seseorang melakukan poliandri.

“Hukuman warga terhadap pelaku dengan cara mengusir itu bagian dari hukuman sosial, dengan catatan bahwa yang bersangkutan sudah diberikan hak-haknya untuk memberikan kebenarannya,” tutup Yanwar.