Polisi Temukan Uang Tunai Rp 21 Juta di Rutan Rengat, Hasil Transaksi Narkoba

Ilustrasi-tahanan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepolisian Resort Indragiri Hulu dan Rumah Tahanan Kelas II B Rengat berhasil membongkar peredaran narkoba di dalam penjara. Dari sinergi apik itu, Satuan Narkoba Polres Inhu berhasil menangkap dua warga binaan yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Peristiwa ini terungkap berdasarkan hasil koordinasi antara Satuan Narkoba Polres Inhu dengan Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap.

"Ada tiga narapidana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang ini diamankan dalam waktu yang berbeda. Penangkapan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Rutan Rengat," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa.

Pengungkapan narkoba dalam penjara ini berlangsung pada Ahad 3 Mei 2020 sekira pukul 02.00 dini hari lalu. Ketika itu Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L. Toruan mendapat informasi akan indikasi peredaran narkoba di hotel prodeo itu.

Pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepala Rutan Fauji Harahap terkait informasi di atas.


Mendapat informasi tersebut, Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap langsung bergerak cepat. Seorang napi yang dicuriga, yakni SG (42) berhasil diamankan seketika.

Disaat bersamaan, Polisi dan Personel Rutan Rengat juga segera melakukan pemeriksaan secara masif. Alhasil,  ditemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu.

Lima bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis sabu serta 95 bungkus plastik berbagai ukuran di duga narkotika jenis sabu. Dengan total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 305 gram.

Selain itu, dari tangan pelaku juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 37 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14 gram. Serta juga ditemukan uang tunai senilai Rp 21.400.000.

"SG sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolres Inhu. Dari pengembangan penyidikan kemudian diamankan satu orang lagi napi inisial ZN (32)," jelasnya.

Sepekan kemudian, pada Sabtu kemarin 9 Mei 2020, Polisi kembali menangkap DD (31) yang juga berasal dari sindikat yang sama. Dari tangan DD, disita belasan ekstasi, sabu-sabu dan ponsel pintar.

"Ketiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ucap Misran

Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menambahkan keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.