Kemenag Kuansing Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Paling Tinggi Rp 43.750

Zakat-Fitrah.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menetapkan besaran Zakat Fitrah  yang harus dibayar masyarakat Kuansing pada tahun 2020/1441 Hijryah.

Kepala Kemenag Kuansing melalui penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag, Alfiani mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan hasil survey harga beras dari beberapa toko di kota Teluk Kuantan.

"Besaran zakat fitrah tahun ini diukur berdasarkan 2,5 kilogram beras, paling tinggi dengan harga beras Rp 17,500 perkilogram.  Kalau dengan harga tersebut ukuran 2,5 kilo kalau diuangkan itu sebesar Rp 43.750," kata Alfiani kepada Riau Online, Kamis, 7 Mei 2020.

Berdasarkan surat edaran Kemenag Kuansing terdapat 13 nama dan jenis beras yang dilakukan survey belum lama ini. Harga beras tertinggi adalah beras Solok Datuk dengan harga Rp 17.500 perkilo, apabila diuangkan 2,5 kilo jumlah zakat yang harus dibayar sebesar Rp 43.750.

Kemudian begitu seterusnya, untuk beras Solok Mande Rp 16.800 perkilo kalau 2,5 kilo jumlah zakat jika dibayar uang sebesar Rp 42.000. Beras Raja Ratinum Rp 15.800 bila diuangkan Rp 39.500.

Kemudian beras Solok Fakis dan beras Setia Rp 15.500 perkilo bila dibayarkan uang Rp 38.750. Beras Mandiri AD Rp 15.000 perkilo bila diuangkan 2,5 kilo menjadi Rp 37.500.

Selanjutnya beras Kuriak Rp 14.800 perkilo kalau diuangkan 2,5 kilo menjadi Rp 37.000. Beras PTN Drimiun Rp 14.000 bila diuangkan 2,5 kilo menjadi 35.000. Beras Anak Daro Matahari Rp 13.800 kalau diuangkan 2,5 kilo menjadi Rp 34.500.

Kemudian beras anak daro sokan dan fortun Rp 12.900 perkilo kalau diuangkan 2,5 kilo menjadi Rp 32.250. Beras Tunas Ultima Rp 11.900 perkilo kalau diuangkan 2,5 kilo menjadi Rp 29.750.

Beras kampung, lemon, beruang, belida dan dewa Rp 11.200 perkilo kalau diuangkan 2,5 kilo Rp 28.000. Beras topi koki Rp 10.900 kalau diuangkan 2,5 kilo menjadi Rp 27.250. Dan beras ikan tuna Rp 10.200 perkilo kalau diuangkan 2,5 kilo menjadi Rp 25.500.

Alfiani melanjutkan untuk pembayaran zakat ditengah kondisi dan situasi pandemi Covid 19 ini bisa dipercepat bisa mendatangi petugas yang ada di mesjid maupun mushola terdekat.  

"Sekarang sebetulnya sudah bisa dibayar, dimana kita sholat berjamaah disitu bisa langsung dibayar, karena ditengah situasi saat ini memang dipercepat," pungkasnya.