Polisi Tangkap Perantara dan Pengedar Sabu di Muara Lembu Kuansing

Pengedar-dan-perantara-sabu-ditangkap-Polres-Kuansing.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN -Di tengah kondisi pandemi Covid 19, namun Satuan Res Narkoba Polres Kuansing tetap eksis memburu pelaku narkoba. Alhasil dua pelaku berhasil diamankan yakni LZ (42) dan Dn (32) sama-sama warga Kelurahan Muara Lembu.

Kedua pelaku diamankan di belakang salah satu cafe yang berada di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Jumat, 17 April 2020.

Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada peredaran gelap Narkoba disana, dan Tim langsung bergerak melakukan penangkapan," kata Kasat Narkoba AKP Sahardi melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Minggu malam, 19 April 2020.

Saat dilakukan penangkapan sekira pukul 15.00 WIB, LZ (42) tengah berdua dengan temannya Dn (32) yang baru saja tiba menggunakan sepeda motor diparkir di belakang cafe. 

 


Anggota kata Kasat langsung melakukan penggeledahan badan terhadap LZ dan ditemukan barang bukti 2 paket plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,91 gram.

Barang haram tersebut diselipkan pada kotak rokok merk sampoerna yang disimpan disaku celana bagian belakang dan satu paket lagi disimpan dalam botol CDR yang diletakkan oleh tersangka di pinggang bagian depan.

Terkait peran LZ sendiri disampaikan Kasat diduga sebagai pengedar. "Perannya diduga sebagai pengedar," kata Kasat.

Sementara Dn (32) kata Kasat, diduga berperan sebagai perantara, saat dilakukan penangkapan memang Dn tengah berdua dengan LZ. Setelah diintrogasi, Dn mengaku ada menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di salah satu kebun sawit milik masyarakat di Kelurahan Muara Lembu.

"Sekita pukul 16.30 WIB, Dn ini kita bawa untuk menunjukan barang bukti paket sabu yang disimpannya itu dengan disaksikan warga, dan barang bukti ditemukan dipelapah pohon sawit dan didalamnya ada satu paket diduga narkotika jenis sabu," kata Kasat.  

Dia kata Kasat, sempat mengaku kalau barang bukti tersebut akan diantar kepada pemesan. Namun belum sempat diserahkan kepemesan, Dn sudah lebih dulu ditangkap. Kini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut.

"Barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dari Dn ini dengan berat kotor 0,19 gram," pungkasnya.