Pilkada Serentak Diundur, Pengamat : Rugikan Petahana, Untungkan Kubu Gubernur

Ketua-Golkar-Riau-Syamsuar.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengamat Politik Riau, Tito Handoko menilai penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020 akan menguntungkan kepentingan Gubernur Riau, Syamsuar.

 

Hal tersebut disampaikan Tito mengingat Syamsuar bukan orang yang bebas nilai, artinya selain menjabat sebagai Kepala Pemerintahan, Syamsuar juga saat ini merupakan ketua partai.

 

"Tentu saja ada pengaruh Gubernur nanti. Gubernur kan tidak bebas nilai. Sebagai kepala pemerintahan, dia juga ketua partai politik. Bagaimanapun dia pasti akan mengutamakan kepentingan partai dan kepentingan pribadinya," jelas Dosen Fisipol UR ini, Jumat, 3 April 2020.

 

Nantinya, Gubernur sebagai pejabat yang posisinya setingkat diatas Bupati dan Walikota, tentu nanti akan menunjuk orang-orang yang menurutnya bisa memaksimalkan jabatan Pj Bupati dan Walikota.

 

"Saya tidak bisa sebutkan secara jelas partai politik apa yang paling diuntungkan nanti, tapi yang jelas calon yang diusung parpol ini akan mendapat efek ekor jas Gubernur," jelasnya.


 

Lebih jauh, Tito menyebut Bupati yang statusnya saat ini merupakan petahana akan mengalami sedikit kerugian karena dia tidak bisa memanfaatkan sumber daya yang ada untuk kepentingan politiknya.

 

"Walaupun dalam hitungan politik, petahana masih unggul popularitasnya sekitar 10-15 persen dari calon lain," tambahnya.

 

Disamping itu, baik petahana maupun penantang akan diuntungkan dengan penguluran waktu ini, karena secara persiapan mereka akan jadi lebih panjang, sehingga waktu untuk konsolidasi jadi lebih lama dan persiapan politik lainnya lebih matang.

 

Sebelumnya, Komisi II DPR RI membidangi Pemilu memastikan akan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mengingat saat ini Indonesia dilanda wabah virus Covid-19.

 

Hal tersebut tertuang dalam rapat yang dilaksanaka DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad.

 

Adapun dalam surat ditandatangani oleh semua peserta rapat yang dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia ini, melahirkan setidaknya empat poin.

 

Poin pertama, DPR RI melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.