Nakhoda Belasan Tahun Ditangkap karena Bawa 10 Ton Arang Tanpa Dokumen

Pelaku-pembawa-arang-ilegal.jpg
(Dit Polair Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Satu unit kapal KM Harapan Indah berisi 10 ton kayu bakau yang sudah berbentuk arang, Ditangkap personil jajaran Dit Polair Polda Riau di Perairan Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Rabu 25 Maret 2020, sekitar pukul 07.30 Wib.

 

Penangkapan tersebut dikatakan Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan pada Senin 30 Maret 2020, dikarenakan tidak bisa menunjukan dokumen resmi.

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kapal tersebut bermuatan arang, dan tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan dan surat persetujuan berlayar," Kata Wawan.

 


10 ton arang ini dijelaskannya, berasal dari Desa Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis, dan akan dibawa ke Desa Melibur, Kabupaten Meranti. 

 

"Mau dibawa ke Melibur kabupaten Meranti dari ketam putih bengkalis," Sebutnya.

 

Petugas mengamankan satu orang nahkoda bernama Gunawan, Warga Desa Dedap, Kecamatan Tasik, Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Selanjutnya dikatakan Wawan, komandan KP.IV-1006 perintahkan kapal KM Harapan Indah disandarkan ke pos sandar Bandul Polair Resort Kepulauan meranti dan membawa Tesangka Ke Mako Polairud Polda Riau.

 

Ia juga menjelaskan, bahwa membawa 10 ton arang tanpa dokumen resmi, pelaku yang merupakan remaja 19 tahun ini, diduga telah melanggar Pidana Kehutanan Dan Pelayaran, Pasal 83 ayat 1 huruf B junto Pasal 95 ayat 1 hurup A Undang Undang No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan hutan Dan Pasal 323  ayat (1) undang undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.