Muhammad DPO, Gubri Syamsuar Tunjuk Bustami HY Jadi Plh Bupati Bengkalis

Bustami.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pasca penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Plt Bupati Bengkalis Muhammad oleh Polda Riau, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akhirnya menerbitkan SK penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis. Hal itu dilakukan karena Muhammad dilaporkan belakangan jarang masuk kantor.

Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Riau tanggal 11 Maret 2020 tersebut disebutkan bahwa penunjukan terhadap Sekda Bengkalis tersebut setelah menindaklanjuti surat dari Sekda Kabupaten Bengkalis Nomor 100 Tapem/88/2020 perihal penegasan kewenangan pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Bengkalis.

Penunjukan Plh Bupati Bengkalis berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 6 ditegaskan bahwa, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa penahanan atau berhalangan hadir maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Kemudian berdasarkan ketentuan pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 131 ditegaskan bahwa dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.


"Terhitung mulai hari ini Sekda Bengkalis pak Bustami melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah di Bengkalis. Dan surat juga sudah diserahkan," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Kamis 12 Maret 2020.

Setelah resmi menujuk Bustami sebagai Plh Bupati Bengkalis, Pemprov Riau langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke Kemendagri guna meminta petujuk terkait langkah apa yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Riau menyikapi persoalan ini.

"Pak Gubernur sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, apakah penunjukan Plh ini sampai akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Bengkalis, atau nanti akan ditunjuk Penjabat (Pj). Itu yang masih kami tunggu nanti seperti arahan dari kementrian," kata Sudarman. (*)