10 Jabatan Eselon II Kosong, Gubri Syamsuar Tunjuk Pelaksana Tugas

eselon-dilantik.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pasca pelantikan 12 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau menbuat sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Riau yang selama ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) kini sudah diduduki pejabat definitif. Namun tidak sedikit pula jabatan menjadi kosong.

Setidaknya ada 10 jabatan eselon II kosong. Gubernur Riau pun terpaksa menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi sementara jabatan yang kosong tersebut.

Diantaranya jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kosong setelah ditinggal Rudianto yang digeser menjadi staf ahli. Gubri kemudian menujuk Kaharuddin yang saat ini menjabat sebagai Kesbangpol sebagai Plt Kadisdik.

Selain itu, Gubri juga menunjuk sejumlah pejabat lainya sebagai Plt untuk mengisi jabatan yang kosong. Diantaranya Elly Wardani (Karo Hukum) sebagai Plt Kepala DPM PTSP, Chairul Rizky (Kadis Infokom) sebagai Plt Kadispora, Indra Putrayana ( Staf Ahli) Plt Kadis LHK, Syahrial Abdi (Asisten III) sebagai Plt Kepala Bapenda, Indra Agus (Kadis ESDM) Plt Inspektorat.


Tidak hanya itu, Gubri Syamsuar juga menunjuk Muflihun (Kabag Persidangan) menjadi Plt Sekwan DPRD Riau. Kemudian Sapuan Muhajir ( Kabag Bina Mental) Plt Karo Kesra, Yeyet Maryati (Kabag Reformasi Birokrasi) Plt Karo Ortal dan Syahrial (Kabag Administrasi Keuangan) Plt Karo Umum.

"Posisi Plt ini berlaku mulai hari ini sampai ada pejabat definitif yang mengisi jabatan tersebut," kata Gubernur Riau, Syamsuar usai melantik 12 pejabat eselon II di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa 10 Maret 2020.

Syamsuar menegaskan, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas dan Kepala Badan tersebut dibekali SK Gubernur Riau. Sehingga Gubri memastikan tidak akan ada kegiatan yang terganggu dengan adanya kekosongan jabatan tersebut. Sebab Plt memiliki kewenangan yang sama dengan kepala dinas atau badan yang defenitif.

"Saya harapkan itu tidak menganggu. Karena dalam pemerintahan itu biasa, dalam kondisi seperti ini memang harus ada pelaksana tugas. Tapi pelaksana tugas itukan fungsinya sama saja. Kewenangan jelas, soal anggarannya juga bisa. Kan nanti Plt ini kita berikan SK sebagai pengguna anggaran, sehingga mereka punya tanggungjawab yang sama," kata Syamsuar. (*)