Menunggu Kapal Diperbaiki, Imigrasi Berikan 30 Hari Izin Tinggal 5 WNA yang Terdampar

5-wna.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Lima warga negara asing (WNA) yang sempat terdampar di perairan Tanjung Mayat, Kecamatan Bengkalis, diberikan izin tinggal 30 hari.

 

Rencananya akan dipulangkan melalui pesawat, namun urung terlaksana hingga Kapal pesiar KM Ledy Yeeda milik mereka selesai perbaikan.

 

Lima Warga Negara Asing (WBA) sebelumnya terdampar sejak, Sabtu, 22 februari 2020 sore lalu, hingga kini keberadaan kapal masih di tempat semula.

 

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 3 Maret 2020.


 

"Tidak jadi dipulangkan melalui pesawat, kita menunggu kapal selesai perbaikan. Sementara izin tinggal diberikan selama 30 hari," kata Dimas Pramuditio.

 

Pihaknya, tambah Dimas telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar WNA tersebut. 

 

Sementara nasib kapal mereka pihak Imigrasi meminta Duta Besar WNA ini untuk mengirimkan surat tertulis permintaan untuk kapal milik warga negaranya diamankan. 

 

Kapal tersebut sampai saat ini masih berada dilokasi terdampar, karena belum ditarik.

 

"Kemarin sempat rencana akan ditarik, namun Akondisi cuaca di sana tidak memungkin untuk di tarik," ucapnya.

 

Sebelumnya, Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis Jhonny Tunggul menyebutkan kelima orang warga negara asing (WNA) telah keluar dari runang isolasi RSUD dan menginap di Hotel Marina Bengkalis.