Irwan Pembakar Lahan Dihukum 6 Bulan Penjara tapi Langsung Bebas Setelah Divonis Hakim

Irwan-pelaku-pembakar-hutan-dan-lahan.jpg
(Riau online)

RIAU ONLINE, ROHUL - Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian resmi memvonis pemuda asal Rokan Hulu, Irwan atas kasus pembakaran hutan dan lahan pada tanggal 20 Agustus 2019 lalu.

 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Sunoto dengan anggota Andhika Budi Prasetyo dan Ellen Yolanda Sinaga, Irwan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembukaan lahan dengan cara membakar lahan. Irwan dikenakan sanksi penjara selama 6 bulan 15 hari.

 

Uniknya, penetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang sudah dijatuhkan.


 

Hakim juga memerintahkan kepada aparat untuk mengeluarkan terdakwa demi hukum sesegera mungkin setelah putusan diucapkan.

 

Terdakwa juga dikenai biaya perkara senilai Rp 2000. 

 

Kemudian, 4 jenis barang bukti yang dijadikan bahan persidangan juga diminta untuk segera di musnahkan, barang bukti tersebut diantaranya 1 buah korek api gas, 1 botol minyak bensin campur oli dalam kemasan air mineral, 1 parang panjang dan 3 potong kayu bekas terbakar.