Melintas Tanpa Penerangan, Polisi Sergap Penumpang Pompong, Ternyata Bawa Kayu Ilegal

Kayu-Ilegal1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim gabungan boat Tactical Ditpolair Polda Riau lakukan penangkapan terhadap 1 unit Kapal Pompong tanpa nama, membawa 6 ton kayu ilegal, di Perairan, Sungai Teluk Dalam, Kota Dumai.

Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan dalam rilisnya mengatakan, Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 25 Februari 2020 pukul 17.30 Wib, dan dihari yang sama pada pukul 21.50 Wib terdengar suara pompong tanpa lampu melintas di Perairan Sungai Teluk Dalam.

"Pada pukul 21.50 WIB tim mendengar suara pompong tanpa lampu jalan yang keluar dari dalam sungai, selanjutnya dilakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap pompong tersebut," Sebut AKBP Wawan.


Hasil pemeriksaan petugas dilapangan kata Wawan, ditemukan pompong sedang membawa 6 Ton kayu ilegal, yang rencananya akan dibawa ke Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

"Pompong sedang membawa kayu ilegal sebanyak lebih kurang 6 Ton dalam keadaan dirakit, yang akan dibawa daerah Kubu, Kabupaten Rohil (Rokan Hilir)," Kata Wawan.

Selain barang bukti 6 ton kayu ilegal jenis Meranti, serta Kapal Pompong, petugas juga menetapkan Empat orang sebagai tersangka yaitu inisial E-S berperan sebagai Nakhoda, R-H berperan sebagai pemilik kapal, J-A sebagai Anak Buah Kapal (ABK), dan F-I juga berperan sebagai ABK.

Selanjutnya kata Wawan, barang bukti dititpkan ke Satuan Polisi Perairan Resort Dumai, dan untuk para tersangka dibawa ke Markas Polairud Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut