Pria Ini Gasak Inventaris Kantor Desa Senilai 34 Juta

pencuri-kantor-desa.jpg
(riski)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAUONLINE, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan meringkus, MH (28) pelaku pencurian di Kantor Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Pelalawan. Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terdesak utang untuk memayar rumah kontrakan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digasak tersangka dari Kantor Desa tersebut.

"Dari tangan tersangka MH, kita mengaman barang bukti berupa 3 unit Laptop, 1 unit Notebook, 1 unit Kamera, 2 unit flashdisk, 1 unit Hardisk, 1 Tree Port, 1 unit cas laptop dan 1 unit GPS," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua didampingi, Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, dan Kasubbag Humas IPTU Edy Haryanto saat konferensi pers, Rabu (19/2/2020).

Tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak membayar rumah kontrakannya.


Selain itu, pelaku juga sudah sempat menjual barang berupa lampu dan senter kepala hasil Curat tersebut.

"Tersangka mengaku mencuri karena terdesak bayar rumah kontrakan. pelaku juga sudah menjual barang bukti senilai 600 ribu. Alhamdulillah cepat terungkap, kalau tidak mungkin sudah terjual semua barangnya," ujarnya.

Dikatakan Kapolres Hasyim, pelaku mencuri peralatan inventaris ADD tahun 2017 milik Kantor Desa Lalang Kabung itu dengan cara mencongkel jendela dan merusak lemari menggunakan besi.

Kerugian materi akibat ulah pria asal Sibolga, Sumatera Utara ini, ditaksir mencapai lebih kurang 34 juta.

"Tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela dan merusak lemari menggunakan sebilah besi. Kerugian korban dari kejadian ini lebih kurang 34 jutaan ya," beber Kapolres Hasyim.

Setelah dilalukan penyelidikan, ucap Kapolres Hasyim, berdasarkan bukti yang ada tersangka mengarah kepada MH dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tehadap tersangka MH diterapkan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal sembilan tahun," pungkas mantan Kapolres Rohul ini.