Pelaku Curnamor dan Satu Penadah 44 Motor Diringkus, Beraksi di 26 Lokasi Pekanbaru-Kampar

Kompol-Rainly-L5.jpg
Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Rainly L (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 44 unit sepeda motor, terdiri dari 36 unit yang diamankan Tim Jatanras Polda Riau dan delapan unit yang diamankan Unit Reskrim Polsek Binawidya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Rainly L, didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Martin Luther Munthe.

Komplotan ini diduga tidak hanya beraksi satu atau dua kali. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan puluhan lokasi yang diduga menjadi tempat para pelaku menjalankan aksinya.

Salah satu aksi yang berhasil diungkap terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bernama Muhammad Ibrahim memarkirkan sepeda motor milik saksi di teras rumah sebelum masuk untuk beristirahat.

Pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB, korban menyadari sepeda motor tersebut sudah tidak ada. 

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumahnya maupun rumah tetangga. Dari rekaman tersebut terlihat empat orang pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 03.47 WIB.

Dua pelaku masuk ke pekarangan rumah untuk mengambil sepeda motor, sementara dua lainnya diduga menunggu di atas sepeda motor.

Para pelaku terlebih dahulu mematahkan stang sepeda motor sebelum mengeluarkannya dari pekarangan. Kendaraan kemudian dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki atau metode steep.

Kompol Rainly menjelaskan, pengungkapan bermula setelah polisi menerima laporan pencurian dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan salah satu tersangka," ujar Rainly, Rabu, 26 Agustus 2026.

Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah LH alias Hakim, pada Senin, 3 Agustus 2026. 

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengetahui keberadaan sejumlah pelaku lainnya. Pada 4 Agustus 2026, Tim Resmob Jatanras Polda Riau dan Unit Reskrim Polsek Binawidya bergerak ke Wisma Tirta Kencana, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.



Di lokasi tersebut, polisi menangkap PR alias Colo, MA alias Dadan, dan AR alias Adit.

"Selanjutnya terhadap empat orang tersangka dibawa ke Kantor Polsek Binawidya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pengembangan kemudian berlanjut kepada tersangka lainnya. Pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan memerintahkan Iptu Martin Luther Munthe menjemput tersangka BS di Posko Resmob Jatanras Polda Riau.

BS sebelumnya ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Riau di sebuah arena biliar di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh.

Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan. Pada 13 Agustus 2026, Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya membawa BS ke Kabupaten Pasaman Barat.

Dari pengembangan tersebut, polisi mengetahui keberadaan seorang tersangka penadahan berinisial TS. TS kemudian ditangkap dan polisi turut menyita sejumlah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

"Dari hasil pengembangan terhadap BS, tim mengetahui keberadaan pelaku penadahan atas nama TS di Kabupaten Pasaman Barat. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang bukti sepeda motor," kata Rainly.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan sejumlah tersangka, yakni LH alias Hakim, PR alias Colo, MA alias Dadan, AR alias Adit, dan BS.

Selain itu, polisi juga menangkap TS yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. Para tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara TS tercatat bekerja sebagai pedagang.

Polisi masih melakukan pengembangan karena dalam beberapa aksi, para tersangka disebut beraksi bersama pelaku lain yang belum tertangkap. Sejumlah nama bahkan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sedikitnya 26 lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aksi kelompok tersebut. Lokasi yang disasar tersebar di berbagai kawasan Pekanbaru dan Kampar, mulai dari kos-kosan, kompleks perumahan, kawasan jalan raya hingga sejumlah kawasan permukiman.

Dalam salah satu aksi yang terungkap melalui CCTV, para pelaku terlebih dahulu masuk ke halaman rumah korban. Setelah berhasil menguasai sepeda motor, pelaku mematahkan stang kendaraan agar dapat dibawa keluar dari lokasi.

Motor kemudian tidak langsung dinyalakan, melainkan didorong menggunakan kaki oleh pelaku. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari suara mesin dan meminimalkan kecurigaan warga sekitar.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya dan kemungkinan adanya TKP-TKP lain," ujar Rainly.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 44 unit sepeda motor. Sebanyak 36 unit diamankan Tim Jatanras Polda Riau, sedangkan delapan unit lainnya diamankan Unit Reskrim Polsek Binawidya.

Beberapa kendaraan yang diamankan antara lain Yamaha Aerox warna hitam, Honda Beat Street warna silver, Yamaha NMAX warna putih, Honda Beat Street warna cokelat, Honda Beat Street warna hitam, Honda Vario warna hitam, Honda Beat warna pink dan Honda Beat warna hitam.

Sejumlah kendaraan bahkan diamankan tanpa pelat nomor dan masih dalam proses pemeriksaan untuk mencocokkan nomor rangka serta nomor mesin dengan laporan kehilangan yang ada.

Polisi juga masih melakukan pendataan terhadap seluruh kendaraan untuk memastikan pemilik sah masing-masing sepeda motor.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

"Kita berharap kendaraan yang berhasil ditemukan dapat segera diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai," pungkasnya.