Gubri Syamsuar Pilih Serahkan Aset Lahan Unri ke PT HTJ

pertemuan.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengembalikan tanah seluas 176.030 meter persegi di sekitar kawasan Universitas Riau karena sudah dimenangkan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun pengembalian lahan tersebut dengan mekanisme eksekusi dari Pengadilan.

"Keputusan Gubernur Riau sudah bulat, tidak ada tawar-menawar. Gubernur mengembalikan tanah itu melalui pengadilan. Masalah bangunan di atasnya, nanti setelah eksekusi baru kita tahu mana asetnya," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ely Wardhani, Selasa 11 Februari 2020.

Terkait masalah ini Pemprov Riau tidak memiliki opsi untuk membayar kembali lahan tersebut sebagai bentuk kompensasi ganti rugi. Sebab sebelumnya sudah pernah diganti rugi.

"Kalau membayar kita sudah tidak ada opsi, keputusannya adalah mengembalikan melalui proses pengadilan," kata dia.


Sementara saat disinggung terkait aset bangunan yang ada di atas lahan yang bersengketa tersebut, Ely enggan menanggapinya.

"Sekarang begini, kita bicara aset yang di atasnya. Itu aset yang mana, kenapa hari ini kita bicara aset? Jelaskan dulu tanah HTJ itu yang mana. Silahkan dieksekusi. Setelah eksekusi pengadilan baru kita tahu. Aset mana yang kena, baru kita bicara aset," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk di antaranya Kementerian Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (Unri) serta instansi terkait untuk membahas pengembalian sejumlah bidang tanah yang berada di kawasan kampus Unri.

Pertemuan tersebut digelar di Ruang Kenangan Kantor Gubernur Riau, Senin (10/2/2020) siang dan berlangsung secara tertutup. Dipimpin oleh Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya.

Seperti diketahui, sengketa lahan di Universitas Riau yang menyeret nama PT Hasrat Tata Jaya sudah berlangsung sekitar 15 tahun lalu. Saat ini dicatas lahan yang bersengketa tersebut berdiri sejumlah bangunan.

Diantaranya Eco Edu Park, Gedung Grand Gassing Millenium (GGM) yang direncanakan untuk Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Unri, Gedung Fakultas Hukum Unri, Bumi Perkemahan Pramuka Unri dan beberapa bangunan lainnya.