Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Pembakar Lahan

pembakaran-lahan-kualo-mudo.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan dua tersangka atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Kuala Mudo, Km.6, Kulim RT 04 RW 09 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kedua tersangka tersebut masing masing berinisial RS (51) dan SP (40) warga Jalan Lintas Duri - Dumai Km 05 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan.

RS dan SP ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, Minggu, 26 Januari 2020.


"Kedua pelaku sudah kita lakukan proses penyidikan dan saat ini sudah kita tahan," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim, Andrie Setiawan, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 28 Januari 2020.

Andrie menambahkan, para pelaku mengakui membakar dengan tujuan untuk mempercepat pembersihan lahan agar mudah ditanami padi.

"Sekira sebulan yang lalu kedua pelaku meminta kepada pemilik lahan untuk menumpang menanam padi. Luas lahan yang akan mereka garap seluas 1 hektar," beber Andrie.

Setelah pemilik lahan mengizinkan, lanjut Andrie, kedua pelaku mengimas (memotong) pohon-pohon belukar yang ada di lahan tersebut.

Selanjutnya, oleh kedua tersangka membakar pohon yang telah diimas atau dipotong menggunakan mancis.

"Tersangka mengakui tujuannya adalah untuk mempercepat pembersihan lahan agar mudah ditanami padi," tutup Andrie.