Perkara Penyelundupan Handphone Senilai Rp3,3 Miliar Segera Disidangkan

JPU-Iwan-Roy-Charles.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis segera menyidangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan ilegal 560 unit telepon seluler (ponsel) atau HP di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

"Perkara itu sudah dilimpahkan atau tahap dua ke kami pada 9 Januari lalu dengan dua tersangka. Dalam beberapa hari kedepan rencana kami akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera proses sidang," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Iwan Roy Charles SH didampingi JPU Irvan R Prayoga SH, Rabu 22 Januari 2020, siang.

Kedua tersangka, Jon alias Acong (21), warga Senapelan Kota Pekanbaru dan Suh alias Widik (24), warga Jalan Diponegoro, Kota Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Barang bukti ratusan ponsel termasuk dua unit sepeda motor sudah dilimpahkan.


Seperti diketahui, upaya penyeludupan handphone berbagai jenis dan merk dari Batam menuju Pekanbaru berhasil digagalkan Polres Bengkalis.

Polisi mengatakan handphone yang telah disita ditaksir senilai Rp. 3.362.499.000. Barang tersebut masuk melalui jalur laut dari Batam menggunakan MV Dumai Expres 5 menuju ke Bengkalis.

Kemudian menurunkan penumpang dan berhenti di depan Pelabuhan Penyebrangan Sungai Duku.

"Pelaku dua orang menggunakan sepeda motor dengan diangkut menggunakan keranjang," kata AKBP Sigit Adiwuryanto saat press rilis, Senin, 11 November 2019 di Polres Bengkalis, silam

Pelaku kata Sigit, sudah dalam keadaan membawa barang bukti yang dicurigai. Selanjutnya Satreskrim Polres Bengkalis mengikuti kedua pelaku sampai ke Kota Bengkalis, tepatnya di rumah pelaku Jalan Diponegoro, Gang Segar, Kelurahan Bengkalis Kota.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaanya ditemukan handphone berbagai jenis dan merk, di dalam keranjang bawaan pelaku," kata Sigit menambahkan peristiwa itu terjadi, Minggu, 10 November 2019 kemarin.