Pengedar Narkoba di Langgam Diringkus Polisi

pengedar-narkoba-pelalawna.jpg
(istimewa)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Wa (47) warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Pria paruh baya kelahiran Kisaran-Medan ini, diamankan Polisi di kediamannya, di Jalan koridor Rapp km 60, Dusun Tasik indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Dari tangan tersangka sedikitnya Polisi berhasil mengamankan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat 1,77 gram, 1(satu) unit HP dan1( satu) bungkus besar plastik klip merah.


Penangkapan tersangka pengedar Narkoba ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua melalui Kasat Narkoba AKP Romi Irwansyah kepada RiauOnline.co.id, Selasa, (7/1/2020).

Dikatakan Kapolres Hasyim, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan koridor Rapp km 60 Dusun Tasik indah, Desa Segati itu sering terjadi transaksi narkoba.

Tidak pikir panjang, pihaknya memerintahkan team opsnal melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan team melihat pelaku yang sedang berada di dalam rumah dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan rumah.

"Dari hasil pengeledahan diitemukan di dapur bawah piring yg dibungkus dalam kotak rokok on bold pelaku barang bukti sabu sebanyak 8 paket, dan 1 unit handphone," terang Kapolres Hasyim.

Selanjutnya, tambahnya, pelaku dan barang bukti (Bb) diamankan ke Mapolres Pelalawan. Dan peran tesangka dari hasil penyelidikan pihaknya, sebagai pengedar barang haram tersebut.

"Terhadap pelaku dan Bb langsung diamankan ke Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.***(Ris).