Sempat Dihujani Interupsi, Tatib DPRD Kuansing Disahkan

tatib.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sempat dihujani Interupsi oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kuansing, Riau, akhirnya Tata Tertib (Tatib) DPRD Kuansing disahkan, Jumat, 20 Desember 2019.

Rapat paripurna agenda Penetapan Perubahan Tatib DPRD Kuansing dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing, Juprizal didampingi Wakil Ketua I Zulhendri. Dari 35 jumlah anggota DPRD Kuansing, hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 27 orang.

Paripurna agenda Penetapan Perubahan Tatib DPRD Kuansing terbuka untuk umum dan hanya dihadiri anggota DPRD Kuansing. Dimana laporan perubahan terhadap Tatib DPRD Kuansing langsung disampaikan Ketua Pansus Tatib DPRD Kuansing, Sastra Febriawan.

Sastra dalam laporannya menyampaikan beberapa perubahan terhadap pasal yang ada dalam Tatib DPRD Kuansing yang baru.

Terjadinya beberapa perubahan tersebut mendapat koreksi sejumlah anggota Dewan yang hadir dalam paripurna. Seperti disampaikan Darmizar, perubahan tatib ini kalimatnya harus dianalisa lagi, seperti ada kalimat penyebarluasan.

"Seharusnya kalimat penyebarluasan Perda ini diganti dengan kalimat lain, tidak penyebarluasan," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan interupsi saat sidang paripurna berlangsung.

Kemudian disampaikan Darmi, untuk reses seharusnya ditulis hanya perorangan tidak ada kelompok.

"Ini bisa bikin penyakit kalau dibunyikan kelompok. Kalau bisa perorangan saja tidak pakai kelompok," katanya.

Dalam tatib, Dia tidak menemukan adanya setiap perubahan Banmus dan jadwal Banmus yang harus diparipurnakan.


"Kalau ini tidak ada tentu kembali pada sistem lama," katanya.

Sementara Ketua Pansus Tatib DPRD Kuansing Sastra Febriawan menjawab, mengenai penyebarluasan Ranperda memang telah dilakukan beberapa rapat dengar pendapat bersama Tim perancang dengan Kanwil Kemenkum HAM.

Menurutnya, produk awal sebenarnya memang sosialisasi Perda, tapi dalam rapat itu tidak hanya untuk sosialsasi setelah perda terbentuk, ini bisa dilaksanakan sebelum perda terbentuk dan disaat prolegda baru dibuat.

"Jadi soal kalimat penyebarluasan kata Sastra, sebenarnya ini hanya masalah narasi saja yang bisa kita ubah dalam Tatib baru ini," katanya.

Kemudian untuk masalah reses kata Sastra, ini sebenarnya sudah dibunyikan langsung dalam ayat sebelumnya pada perubahan pasal dalam tatib tersebut.

"Ini sudah menjadi saluran langsung sesuai PP 12 Tahun 2018, pasal berikut mengikuti bunyi pasal sebelumnya," katanya.

Dan soal jadwal Banmus yang harus diparipurnakan menurut politisi partai Golkar ini, ini juga sudah sesuai dengan saluran Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019.

Anggota DPRD Kuansing lainnya Romi menilai, berkaitan dengan Tatib DPRD Kuansing yang sudah diubah kalau memang ini sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 sebenarnya tidak ada persoalan.

"Sebenarnya yang jadi persoalan kedepan sebaiknya bahan dalam paripurna ini dibagikan kepada setiap anggota Dewan, ini saya minta dicatat pak Setwan," kata Romi.

Dia menilai Tatib ini adalah pedoman bagi anggota Dewan dalam menjalankan tugas, apabila tatib ini tidak dipahami tentu sebagai anggota kita tidak bisa bekerja dengan efisien.

"Kedepan tolong disediakan bahan agar kita mengerti mana saja yang sudah berubah dalam Tatib ini," pungkasnya.

Sementara Muslim menyarankan agar peraturan DPRD Kuansing terutama Tatib ini dapat memuat materi nilai kearifan lokal.

"Ini belum kita bicarakan, sebaiknya pansus jangan menutup soal kearifan lokal dan ini harus masuk sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata politisi Nasdem ini.

Setelah berulangkali terjadi interupsi dilakukan sejumlah anggota DPRD Kuansing, akhirnya seluruh anggota DPRD Kuansing yang hadir sepakat tentang Penetapan Perubahan Tatib DPRD Kuansing.

"Masukan dan saran dalam paripurna tadi sebenarnya untuk perbaikan, dan tadi semua anggota sudah sepakat dan Tatib juga sudah disahkan," ujar Ketua Pansus Sastra Febriawan.