KPK Sita Sejumlah Dokumen Dari Tiga Lokasi Penggeledahan di Dumai

KPK-Geledah-Kantor.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi sekaligus di Kota Dumai, Kamis hari ini (5/12). Dua lokasi diantaranya merupakan kediaman pengusaha yang berlokasi di Jalan Hasanuddin dan Diponegoro, Kota Dumai.

Sementara kantor pemerintahan yang tak luput dari incaran penyidik lembaga anti rasuah itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai.

"KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kota Dumai hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis, 6 Desember 2019.

Febri mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai. Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka. Dia dicekal ke luar negeri.

"Penggeledahan dilakukan dalam perkara TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018," jelasnya.


Penggeledahan dilakukan KPK secara marathon sejak Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB siang. Dari kantor DPM-PTSP Dumai, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan proyek tersebut.

"Sedangkan dari lokasi ke-2 dan 3 disita sejumlah dokumen terkait dengan pihak-pihak dalam perkara ini," imbuhnya.

KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan Wali Kota ZulkifliAS sebagai tersangka pada dua perkara. Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Walikota Zulkifli AS sudah beberapa kali di periksa sebagai tersangka, dan sejumlah kepala dinas dan pihak terkait juga dimintai kesaksian oleh KPK.

Sebelumnya KPK telah menggeledah kantor PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD, Kantor Sekretariat Walikota, LPSE, serta kediaman dinas Walikota Dumai. (**)