Usai Dilantik, Yan Prana Diminta Segera Tuntaskan Pembahasan RAPBD 2020

Yan-Prana-Jaya-Indra-Rasyid.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi melantik Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai Sekdaprov Riau, Jumat 22 November 2019. Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan Sekdaprov Riau dipusatkan di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Yan Prana ditunjuk menjadi Sekdaprov Riau sesuai surat keputusan presiden nomor 153/TPA/2019 yang diteken oleh presiden 14 November 2019 lalu. SK presiden tersebut baru diterima Pemprov Riau Rabu (20/11/2019) kemarin.

Proses pelantikan dan pengambilan sumpah juga ditandai dengan pembacaan pakta integritas yang langsung dibacakan oleh Sekda defenitif, Yan Prana. Setidaknya ada 11 poin yang ada dalam pakta integritas tersebut. Sebagian besar isi dari pakta integritas itu adalah soal komitmen Sekdaprov Riau untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nipotisme atau KKN.

Yan Prana pun mengaku siap untuk dicopot dari jabatanya sebagai Sekdaprov Riau jika dalam waktu 18 bulan tidak menunjukkan kinerja yang baik.


"Apalabila saya tidak menjalankan tugas sesuai fakta integritas ini, saya siap menerima resiko, untuk dicopot dan diganti," katanya.

Usai melantik Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan, dengan dilantiknya Sekdaprov Riau defenitif ini, maka tugas sudah menanti di depan mata. Salah satu pekerjaan rumah yang harus segera digesa adalah terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Riau 2020.

"RAPBD 2020 harus digesa, karena waktu kita tidak banyak lagi, hanya tinggal beberapa hari lagi, 30 November itu sudah harus selesai," kata Syamsuar.

Sebab, sesuai arahan presiden, kata Syamsyar, seluruh OPD baik di lingkungan Pemprov Riau maupun kabupaten kota di Riau sudah harus mulai melakukan tender di Januari 2019.

"Semua kegiatan mulai Januari harus mulai ditender, sehingga masyarakat bisa menikmati kue pembangunan di Riau," katanya. (*)