Iuran BPJS Kesehatan Naik Tambah Beban APBD Kuansing

Pembayaran-Premi-Peserta-JKN-KIS.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/WINAHYU DWI UTAMI)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan. Naiknya iuran BPJS Kesehatan jelas menambah beban APBD Kuansing. Terutama kenaikan iuran untuk peserta kelas III yang semula Rp25.500 naik menjadi Rp42.000.

Kepala Dinas Kesehatan Kuansing melalui Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan pada Bidang Pelayanan Kesehatan, Ubaidil mengatakan, untuk saat ini jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Kuansing totalnya mencapai 125.198 peserta atau sekitar 38 persen dari jumlah penduduk Kuansing yang sudah ditanggung pemerintah. 

Dari jumlah tersebut sekitar 43 ribu lebih peserta iurannya ditanggung oleh APBD Kuansing dan APBD sharing APBD Provinsi. Dan selebihnya sekitar 82.538 peserta iuran ditanggung oleh APBN.

"Peserta PBI ini merupakan peserta kelas III yang iurannya ditanggung oleh pemerintah," ujar Ubaidil yang ditemui RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 4 November 2019.

Dari jumlah 43 ribu tersebut katanya, iuran yang ditanggung pemerintah daerah dan Provinsi sebesar Rp 12,4 miliar. "Kita 50:50 dengan Provinsi, mereka Rp 6,2 miliar kita Rp 6,2 miliar," katanya.

Menurutnya, angka tersebut mengacu kepada iuran semula sebesar Rp 25.000 untuk kelas III. Namun sekarang iuran tersebut terutama untuk kelas III naik menjadi Rp 42.000 dan ini tentunya akan menambah beban APBD Kuansing dan Provinsi.

Diperkirakan iuran peserta PBI yang akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi itu angkanya mencapai Rp 22 miliar. "Kalau masih 50 : 50 tentu kita Rp 11 miliar dan Provinsi Rp 11 miliar," katanya.  

Tapi kemarin kata Ubaidil kita mengusulkan kepada Pemprov Riau supaya mau 60 : 40 dengan Kabupaten.


"Provinsi 60 kita kabupaten 40. Kalau kita 40 maka iuran bagi peserta PBI yang kita tanggung sekitar Rp 9 miliar lebih, sisanya Provinsi," katanya.

Kenaikan iuran itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020, dimana untuk kelas I semula iuran Rp 80.000 naik menjadi Rp 160.000. Kelas II semula iuran Rp 51.000 naik menjadi Rp 110.000. Dan kelas III semula iuran Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000