Temuan 37 Kilo Narkotika Tak Bertuan Seret Lima Terdakwa Penuh Kejanggalan

sidang-narkoba.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ahli pidana umum bidang penyidikan Dr Basuki menilai perkara temuan 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang kini menyeret lima orang terdakwa dan tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis lemah dalam pembuktian.

"Bukti adalah semua fakta dari rangkaian peristiwa yang harus diungkap. Semua yang terangkai itu harus terungkap," kata Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul, Jumat, 9 Agustus 2019.

Temuan narkoba bernilai puluhan miliar di sebuah kapal kosong di perairan Bengkalis menyeret lima orang terdakwa. Mereka adalah Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris. Basuki sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut.

Dia mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan atau "missing link" dalam perkara itu. Dimulai dari proses penangkapan dan penggeledahan kapal pompong atau kapal kayu kecil bermesin. Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu.

Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis itu pun memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun tiba-tiba ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan adanya penemuan narkotika sebesar 37Kg.

"Kalau barang bukti narkotika itu kan katanya ditemukan masyakarat atau polisi. Maka orang yang menemukan harus diproses dan mestinya dihadirkan guna didengar keterangannya di muka persidangan, Kalau itu ngga ada berarti ada hal prinsip yang kurang," ujarnya.

Selanjutnya, dia juga menjelaskan jika para terdakwa pada saat persidangan juga sepakat mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Pencabutan itu karena mereka mengaku memberikan keterangan dibawah tekanan penyidik Polri.


Basuki mengatakan keterangan terdakwa bernilai pembuktian apabila disampaikan di depan persidangan yang disaksikan langsung hakim serta Penuntut Umum. "Keterangan saksi itu bernilai pembuktian apabila disampaikan di depan persidangan. Dalam hal pencabutan BAP berarti keterangan di penyidik tidak berlaku. Yang berlaku itu di persidangan," jelasnya.

Terakhir, dia juga turut menyoroti proses penanganan perkara itu. Dia mengatakan dalam proses penanganan narkoba harus jelas siapa saja yang terlibat.

"Siapa yang bawa, siapa yang menguasai, itu kan dapat dipidanakan. Seharusnya diungkap dari awal. Disini ada yang terputus. Missing link. Kalau missing link tidak bisa disimpulkan dong," tutur purnawirawan Polri yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam Mabes Polri itu.

Sebelumnya, ke lima terdakwa narkoba yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis itu juga akan melaporkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik selama proses penyidikan.

"Sesuai fakta persidangan telah terjadi proses intimidasi, tekanan dan proses semacam "pressure". Ini sudah melanggar kode etik dan segera kita laporkan ke Propam Mabes Polri," kata kuasa hukum terdakwa, Achmad Taufan Soedirjo dan Muhammad Ratho Priyasa.

Selain itu, Taufan juga mengatakan selama persidangan JPU tidak menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk warga sipil yang disebut polisi menemukan sabu-sabu itu. Jaksa juga tidak bersedia menghadirkan saksi ahli IT dan ahli perbankan terkait barang bukti sejumlah ponsel serta foto transaksi uang yang dijadikan bukti serta saat verbal lisan Penuntut Umum hanya menghadirkan satu saksi verbal lisan yang hanya memeriksa satu terdakwa saja sedangkan untuk yang lainnya tidak ada.

"Saat ini, seluruh terdakwa telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Polisi. Begitu banyak kejanggalan yang telah terjadi sejak awal perkara ini bergulir," tutur Taufan didampingi rekan seprofesinya Muhammad Ratho Priyasa.

"Kami percaya majelis hakim yang mulia tanpa keraguan memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dengan nurani yang merdeka dan profesional tanpa terpengaruh apapun dan siapapun," harapnya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi terpisah mempersilahkan para terdakwa untuk melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri. "Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama. Silahkan melaporkan bila merasa ada tidak sesuai aturan dalam proses penyidikan," kata Sunarto.

Perkara temuan narkoba yang menjerat lima terdakwa itu berawal dari temuan 37 kilogram sabu-sabu dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five tak bertuan di sebuah kapal pompong di perairan Kembung, Kabupaten Bengkalis.

Fakta persidangan juga, Polisi saat itu menangkap semua tersangka tanpa ditemukan barang bukti apapun, saat salah satu terdakwa bernama Suci sedang berlibur bersama keluarganya, dan terbukti juga dimuka persidangan antara Terdakwa Suci tidak ada komunikasi apapun dan transfer apapun kepada terdakwa lainnya, serta dua terdakwa yang bernama Aris dan Surya sudah dilepaskan karena tidak terbukti setelah dua minggu dipanggil kembali dengan alasan untuk ambil motornya ternyata tidak boleh pulang langsung dimasukan Sel sampai persidangan ini berjalan, kata Ratho Priyasa.