Polda Riau Bakal Seret Korporasi Lain Tersangka Karhutla

kapolda-widodo.jpg
(yan)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menyatakan akan kembali menetapkan perusahaan perkebunan dan tanaman industri lainnya sebagai tersangka usai menetapkan PT SSS tersangka Karhutla.

"Korporasi satu, PT SSS sudah tingkatkan status ke penyidikan. Kemungkinan besar akan bertambah lagi," kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, Jumat, 9 Agustus 2019.

Meski begitu, ia belum bersedia menyebutkan korporasi calon tersangka lainnya itu. Dia hanya menegaskan bahwa Polda Riau bekerja secara profesional dalam melakukan penegakan hukum perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dia turut menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan bisa ditekan ataupun didikte oleh pihak manapun dalam melakukan penegakan hukum terutama menyangkut korporasi.


Sejumlah pihak, termasuk aktivis lingkungan sebelumnya menyoroti kinerja Polda Riau yang hanya menindak pelaku pembakaran lahan dari kalangan individu atau masyarakat yang kini menyeret 27 tersangka perkara Karhutla yang kini melanda seluruh kabupaten dan kota di Bumi Melayu tersebut hingga menyebabkan kabut asap menyelimuti sebagian besar wilayah itu.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang beberapa kali ke Riau, juga turut meminta Polda Riau menindak tegas pelaku yang terlibat pembakaran lahan. Dan terakhir, Satgas Udara Karhutla Riau, Kolonel Pnb Jajang turut melaporkan indikasi kelalaian lima perusahaan dalam menjaga areal konsesi hingga terbakar.

"Kita bekerja secara profesional. Polri dalam hal ini Polda Riau tidak bisa ditekan oleh siapapun. Didikte oleh pihak manapun, yang menyebut ini itu sebagai tersangka. Penyidik kita profesional," tegasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan memberikan gambaran bahwa perusahaan calon tersangka lainnya itu berlokasi di Langgam, Pelalawan. Langgam, salah satu wilayah di Pelalawan dalam dua pekan terakhir luluh lantak dihajar Karhutla dengan luasan diperkirakan mencapai ratusan hektare.

Polda Riau sendiri sejauh ini menyatakan telah menetapkan 27 tersangka pembakar lahan. Mereka semua berasal dari berbagai daerah di Riau yang diproses sejak awal 2019 hingga Agustus ini. Terakhir, Polda Riau turut menetapkan satu PT SSS (Sumber Sawit Sejahtera), yang juga berlokasi di Pelalawan sebagai tersangka secara korporasi. (**)