Begini Saran Dewan Agar Kendaraan Non BM Bisa Ditarik Pajaknya Untuk Riau

Komisi-B-DPRD-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Riau Marwan Yohanis memberikan saran kepada Pemprov Riau terkait status kendaraan bermotor non-BM yang beroperasi di wilayah Riau.

Politisi Gerindra ini menyebut, Pemprov tidak bisa melarang para pengendara ini membawa motornya dari provinsi lain ke Riau karena masih dalam kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kan kita tidak bisa melarang, karena ini menyangkut kawasan NKRI," kata Marwan.

Marwan meminta agar Pemprov menarik pajak dari kendaraan ini namun tidak perlu memutasi kendaraan ini karena hal tersebut juga akan merugikan provinsi lain.


Misalnya, ujar Marwan, Pemprov membuat suatu wadah untuk menarik pajak kendaraan dari provinsi lain yang beroperasi di Riau sehingga mereka tidak perlu membayar ke daerah asalnya.

"Kita berikan mereka kemudahan, mereka tidak perlu bayar pajak ke luar daerah, bayar di sini saja. Tapi harus dijelaskan dulu untuk daerah asal berapa, untuk Riau berapa," jelasnya.

Sistem seperti ini, tambah Marwan, menyerupai sistem perbankan di Indonesia, di mana apabila kita bertransaksi dengan bank lain dikenakan biayai administrasi.

"Kira-kira seperti itulah, jadi mereka dimudahkan juga, mereka juga bisa berpartisipasi dalam meningkatkan pendapatan daerah," tutupnya.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mulai Senin, 22 Juli 2019 lalu sudah melakukan razia kendaraan yang menggunakan plat nomor kendaraan non BM yang sering melintas atau beroperasi di daerah Riau.