Pengedar Sabu di Bengkalis Dibekuk

tsk-sabu.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Polisi Sektor Bengkalis berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Diduga pelaku adalah pengedar atau sebagai penjual barang haram jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Pelaku diketahui bernama Zamri alias Zam (40) warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Masjid Parit Bangkong. Pelaku tidak berkutik saat polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan dirinya, Jum'at 28 Juni 2019 kemarin.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto menyebut pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa di wilayah hukumya sering terjadi transaksi barang haram dilakukan oleh pelaku.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, langsung kita kerahkan Team Unit Reskrim agar melakukan patroli dan penyelidikan di tempat tersebut," katanya melalui Kapolsek Bengkalis, AKP Meitertika kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu 30 Juni 2019.


Dia menjelaskan, Team yang langsung turun ke TKP di tempat Gang Jawa Parit Bangkong melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor. Mengetahui kedatangan personil, pelaku sempat hendak melarikan diri dan tim dengan sigap berhasil mengamankan pelaku.

"Melihat gelagat pelaku hendak melarikan diri, personil kita langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. Dari tangan pelaku kita amankan 1 paket berisi narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam saku celana didapat uang Rp 1.145.000,- (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah)," terang Kapolsek Bengkalis.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolsek Bengkalis, barang haram jenis sabu-sabu tersebut diakui memang miliknya untuk dijual dan uang dalam saku celanannya merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dan kita juga menemukan barang berupa, gunting, plastik bening untuk ngepack dan mancis yang semuanya diakui oleh tersangka miliknya," terang AKP Meitertika.

Sementara tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti lainya 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu yang dibungkus di dalam plastik bening (Bruto 0,50 gram), uang hasil penjualan Rp 1.145.000,- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scopy warna merah. 1 (satu) Unit Hp merk Samsung warna putih. Satu buah plastik yang digunakan untuk ngepeck. Dua buah mancis 1 (satu) buah gunting potong.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kini kita amankan di Polsek Bengkalis dan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut di mata hukum," pungkas Kapolsek Bengkalis.