Ada Sanksi Menanti ASN Yang Tidak Ngantor Usai Cuti Lebaran

Hijazi5.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Lapaoran: RICO MARDIANTO

 

RIAUONLINE.CO, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengingatkan aparatur sipil negara untuk kembali masuk kerja pada hari Senin 10 Juni 2019 setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.

"10 Juni wajib masuk kantor dan tidak ada pengecualian," tegas Ahmad Hijazi saat memantau pemarkiran mobil dinas di kediaman Gubernur Riau, Jumat, 31 Mei 2019.


Peringatan ini ia sampaikan untuk penegakan disiplin ASN dan optimalisasi pelayanan publik setelah cuti bersama. Bagi ASN yang memperpanjang masa libur, ia katakan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku yakni pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Permen Nomor 33 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Bagi yang melanggar ada sanksi sesuai ketentuan berlaku. Absen tetap berjalan karena itu perintah Menteri Dalam Negeri dan Menpan-RB," sebutnya.

Peringatan Sekda terkait masa cuti bersama tersebut sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/26 M.SM.00.2019 tentang Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Sementara itu, pengandangan mobil dinas Pemprov Riau selama cuti bersama masih berlangsung hari ini. Pantauan Riauonline.co.id di lokasi pemarkiran, rumah dinas Gubernur Riau, puluhan kendaraan masih berdatangan.

Kepala Satpol PP Pemprov Riau Zainal mengatakan pihaknya akan menyiagakan 18 personel untuk mengamankan mobil dinas tersebut. Namun kemungkinan akan ada penambahan personel.

"Tergantung situasi dan kondisi," ujarnya singkat.