Tak Hadiri Sidang, Pelaku Pencoblos 20 Surat Suara Divonis 4 Bulan Penjara

vonis-pileg.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, KAMPAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan kepada Magribi.

Untuk diketahui, Maghribi merupakan terdakwa kasus pencoblosan 20 kertas surat suara pemilu presiden untuk pasangan calon 02 di TPS 004, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Meni Warlia, SH,MH didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri,SH,MH dan Ira Rosalin,SH,MH pada Selasa, 28 Mei 2019 malam pukul 19.15 WIB di ruang Cakra PN Bangkinang.

Sidang putusan tersebut tanpa dihadiri oleh terdakwa Magribi bin Ahmad yang menghilang ketika dipanggil sidang.

Kasus ini juga menyeret salah seorang petugas KPPS Di TPS 004 Nurkholis.

Selang beberapa saat setelah pembacaan vonis untuk Magribi, majelis hakim yang sama juga memvonis Nurkholis.

Nurkholis sendiri divonis pidana penjara 2 bulan dan pidana denda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan kurungan, barang bukti dan biaya perkara comform.

Sama dengan Maghribi, Sidang putusan juga tanpa dihadiri oleh terdakwa Nurkholis Bin Muhammad Nasir.


Sebelumnya pada Sidang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pemilu No 250/Pid.Sus/2019/PN Bkn atas nama Magribi Bin Ahmad, Selasa, 28 Mei 2019.

Jaksa Penuntut Umum Dedi Iwan Budiono yang diwakili Eka dengan tuntutan menyatakan terdakwa Magribi bin Ahmad bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 516 UU No 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Adapun pengadilan menjatuhkan pidana secara in absentia terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurangan dengan perintah terdakwa ditahan.

Pengadilan juga menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Hermansyah,S.Ag, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sementara pada Sidang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pemilu No 251/Pid.Sus/2019/PN Bkn untuk Nurkholis Bin Muhammad Nasir Selasa, 28 Mei 2019, Jaksa Penuntut Umum Dedi Iwan Budiono,SH yang diwakili Eka dengan tuntutan menyatakan terdakwa Nurkholis Bin Muhammad Nasir bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 516 UU No 07 Tahun 2017 Jo Pasal 56 ke-2 KUH Pidana tentang pemilihan umum.

Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurangan dengan perintah terdakwa ditahan, menyatakan barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Magribi bin Ahmad, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap saat hari H pencoblosan 17 Mei 2019 lalu.

Temuan Bawaslu Kabupaten Kampar dengan Nomor Registrasi: 003/TM/PP/Kab.Kampar/04.06/IV/2019 tertanggal 17 April 2019 tentang memberikan suaranya lebih dari satu kali pada satu TPS atau lebih di TPS 004 Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar sebagaimana terdapat dalam pasal 516 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan penemu Hermansyah yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Salo dan pelaku Magribi.

Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TPS, kejadian kecurangan yang termasuk dalam tindak pidana ini bermula dari pelaku menyerahkan formulir C6 kepada petugas KPPS setempat.

Saat hendak meminta surat suara petugas KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara.

Tak disangka pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara pemilihan presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan.

Usai mencoblos pelaku menuju ke kotak suara untuk memasukkan. Naas bagi pelaku, pengawas di TPS melihat gerak gerik pelaku dan melihat surat suara ditangan pelaku banyak sekali. Dari situlah pelaku ketahuan mencoblos 20 surat suara.