BBKSDA Riau Musnahkan Kebun Sawit Ilegal di Giam Siak Kecil

pemusnahan-sawit.jpg
(Istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memusnahkan ratusan tanaman sawit yang ditanam ilegal dalam kawasan Swaka Margasatwa Giam Siak Kecil Bukit Batu (GSK-BB) Provinsi Riau. 

 

"Pemusnahan dilakukan selama tiga hari sejak 15-18 Mei 2019 kemarin," kata Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati di Pekanbaru, Selasa. 

 

Dia menjelaskan lokasi persis tanaman sawit tersebut berada di sekitar Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis yang langsung dipimpin Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Heru Sutmantoro.

 

Kegiatan patroli diarahkan pada upaya pemusnahan tanaman sawit pada lahan perambahan di areal yang dikuasai oleh terdakwa Sudigdo. 


 

Sudigdo sendiri adalah oknum TNI yang dicopot dalam kasus perambahan hutan. Dia ditangkap pada Desember 2018 oleh tim gabungan KLHK, Polri dan TNI. Saat ini dia tengah menjalani proses sidang di Pengadilan.

 

Kegiatan patroli berhasil memusnahkan tanaman sawit sebanyak kurang lebih 500 batang dengan umur tanaman antara 5 bulan sampai 2 tahun pada lahan seluas 6 hektar. 

 

Dia merincikan bibit siap tanam 150 batang, tanaman berumur 6 bulan 200 batang dan taman sawit kurang dari 2 tahun di lahan seluas 2 hektar disekitarnya sebanyak 150 batang. 

 

"Sedangkan lahan yang dikuasai Sudigno yang telah ditanami seluas 40 hektar  yang masuk dalam kawasan SM GSK seluar 4 hektar," tuturnya.

 

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keutuhan SM Giam Siak Kecil yang juga merupakan kawasan areal inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, dari aktivitas perambahan dan gangguan hutan lainnya. (**)