Jaksa Tahan Rekanan Terkait Korupsi KMP Tasik Gemilang Bengkalis

tahanan-kasus-kMP.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

 

RIAUONLINE, BENGKALIS - Enam hari setelah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis, Jaafar Arief (JA) ditahan. Kini giliran YA alias Edi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis.

YA alias Edi merupakan rekanan pihak ketiga tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana operasional KMP Tasik Gemilang sejak 2012-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto SH MH membenarkan telah menahan YA alias Edi setelah sebelumnya memgaku sakit saat hendak dilakukan penahanan.


"Setelah sebelumnya mengaku sakit, Tepatnya enam hari setelah JA ditahan, kini giliran YA alias Edi terkait kasus yang sama kita lakukan penahanan," katanya dikomfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Seni 13 Mei 2019.

Diakui Agung Irawan, pihaknya telah merencanakan penahanan terhadap AY alias Edy sama dengan Jafaar Arief pada Rabu 8 Mei 2019 kemarin. Hanya saja pada pekan lalu YA tidak hadir saat pemanggilan kemarin dengan alasan dalam keadaan sakit.

"Setelah pemanggilan pemeriksaan, YA langsung ditahan," terang Agung Irawan semberi menambahkan hari ini juga tersangka dititipkan ke Rutan Pekanbaru.

Untuk Diketahui, Penyidik telah melakukan peggeledah di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis jalan Peramuka, Senin 22 Oktober 2018 silam,

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sekitar 70-an berkas terkait dugaan korupsi dalam operasional KMP Tasik Gemilang sejak tahun 2012 hingga tahun 2018.

Data yang dirangkum, Kejaksaan Negeri Bengkalis membidik kontrak kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis dengan PT. Gemalindo Shipping Batam selaku operator Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tasik Gemilang dengan rute Air Putih Bengkalis-Sungai Pakning.

Untuk diketahui, Saat kerjasama itu dilakukan, selaku Kepala Dinas Perhubungan dijabat oleh Ja'far Arief dengan PT. Gemalindo Shipping selaku pimpinan cabang, Yadi Andriyadi. Namun Kerjasama yang dibuat tahun 2012 hingga 2015 itu diduga adanya temuan merugikan uang negara.