Dewan Imbau Perusahaan Bayar THR Karyawan Lebih Awal

ade-agus.jpg
(Hasbullah)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Komisi V DPRD Riau Ade Agus Hartanto menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Politisi PKB ini mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) guna memastikan seluruh masyarakat Riau yang berstatus karyawan mendapatkan haknya di hari lebaran.

"Nanti kita panggil perusahaan-perusahaan ini melalui Disnaker, tapi saya rasa Disnaker sudah mempersiapkan surat edaran, karena ini kan setiap tahun ada," ujarnya, Kamis, 9 Mei 2019.

Ade berharap agar pemberian THR ini tidak di detik-detik akhir Ramadhan, karena bagaimanapun karyawan perusahaan tersebut pasti sudah menyusun rencana lebarannya nanti.


"Jangan di detik mau lebaran baru dikasih, kalau dikasih cepat para pekerja inikan sudah bisa merencanakan lebaran di mana dan bagaimana, apakah mudik atau tetap di rantau," jelasnya.

Lebih jauh, menurut Ade, perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan tidak membayarkan gaji para pekerja mereka.

"Himbauan kita ya perusahaan harus taat dalam membayarkannya, kalau tidak ada uang tutup saja perusahaannya," tuturnya.

Pun begitu, diakui Ade perusahaan memang hanya diwajibkan untuk membayar THR karyawannya, sedangkan pegawai sistem kontrak pertiga bulan tidak ada hak menerima THR.

"Itu kewenangannya di pusat lah, karena kita tidak mau juga nanti perusahaan lebih mencari pegawai kontrak dibanding tetap," tutupnya.