Peringatan Keras KPK: Kepala Daerah Stop Beri THR ke Instansi Vertikal

Ketua-KPK-Setyo-Budiyanto2.jpg
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026. (ANTARA/HO-KPK)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah untuk berhenti memberikan dana hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.

“Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ya disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah ya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ratusan kepala dan wakil kepala daerah dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara luring maupun daring.

Setyo menegaskan kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan, karena instansi vertikal di daerah telah memperoleh pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini kepala daerah justru tengah menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah di tengah terbatasnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.



“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” katanya.

Sementara itu, sejumlah kasus yang ditangani KPK dengan modus dugaan pemberian THR tercermin pada tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026.

Modus dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian akan dipakai untuk pembagian THR. Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah tersebut.

Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun Polda, Polres, hingga Kejaksaan Negeri merupakan contoh instansi vertikal di daerah.(ANTARA)