Oleh: Barry Eko Lesmana (Direktur Eksekutif Parameta Politic Consulting)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold menjadi nol persen menandai satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dan berpotensi mengurangi hak politik warga negara sehingga tidak dapat dipertahankan.
Namun, logika konstitusional ini justru berseberangan dengan praktik Parliamentary Threshold, dimana partai-partai besar berupaya untuk menaikan ambang batas parlemen demi sebuah argumen politis; efektifitas pemerintahan dan stabilitas politik. Sehingga terbentuklah pembatasan partai yang bisa lolos ke parlemen. Atau upaya lain untuk membatasi jumlah partai yang dapat masuk ke parlemen sekaligus menyaring representasi politik rakyat.
Argumen yang kerap diajukan untuk mempertahankan kebijakan ini adalah bahwa ambang batas parlemen ini merupakan bagian dari open legal policy , yakni kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur hal-hal yang tidak eksplisit ditentukan dalam konstitusi. Dalam kerangka ini, DPR dan pemerintah diberikan ruang untuk merumuskan kebijakan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun kewenangan ini bukanlah kewenangan tanpa batas. Dimana Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembuat undang-undang harus tetap tunduk pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dimana menyebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat serta makna hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan seperti yang tercantum pada pasal 28D ayat 3 UUD 1945.
Dengan demikian, ruang kebijakan yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang tidak dapat digunakan untuk menghasilkan norma yang justru mereduksi hak konstitusional warga negara.
Dalam konteks ini, logika yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam menghapus presidential threshold seharusnya dapat diterapkan secara konsisten terhadap parliamentary threshold. Jika presidential threshold dinilai inkonstitusional karena membatasi pencalonan dan mempersempit pilihan rakyat, maka parliamentary threshold justru memiliki dampak yang lebih serius, karena bekerja setelah rakyat menggunakan hak pilihnya.
Parliamentary threshold tidak sekadar membatasi, tetapi secara nyata menghapus suara rakyat dalam proses konversi kursi parlemen. Suara yang telah diberikan secara sah oleh pemilih menjadi tidak bernilai hanya karena tidak memenuhi ambang batas nasional. Dalam perspektif hukum konstitusi, kondisi ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat.
Kita contohkan saja yang terjadi di Dapil Jawa Timur XI. Dimana politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi yang digantikan kursinya oleh politisi dari PDIP. Pada penghitungan jumlah total suara PPP meraih posisi ke 3 pada dapil Jatim XI yakni memperoleh total 408.412 suara. Dengan perolehan individu Achmad Baidowi sebesar 359.189 yang mana menempatkan Achmad Baidowi termasuk dalam nomor 2 jumlah suara terbesar di dapilnya dan 10 suara terbesar secara nasional.
Namun, karena PPP tidak lolos ambang batas parlemen secara nasional, seluruh suara tersebut menjadi tidak diperhitungkan dalam konversi kursi. Dampaknya tidak berhenti pada hilangnya kursi, tetapi berlanjut pada redistribusi kursi kepada partai lain yang lolos threshold. Dalam hal ini yang diuntungkan adalah PDIP dengan calon yang hanya meraih 76.907 suara. Dimana mekanisme sistem ini menghapus sebagian suara dan menguntungkan pihak lain.
Secara hukum, kondisi ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan suara (equality of vote), yang merupakan bagian inheren dari prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Setiap suara seharusnya memiliki bobot yang sama dalam menentukan hasil representasi, bukan ditentukan oleh status administratif partai di tingkat nasional.
Lebih jauh, praktik ini menunjukkan bahwa parliamentary threshold tidak hanya berfungsi sebagai alat penyederhanaan sistem kepartaian, tetapi juga sebagai mekanisme yang secara sistematis mengalihkan mandat rakyat dari satu pilihan politik ke pilihan politik lain.
Makanya tidak heran, praktik open legal policy menjadi upaya sistematis dari partai-partai besar untuk mengunci peluang dari partai-partai kecil yang calonnya dipilih oleh rakyat. Apalagi sistem ini membuat hak representatif dari rakyat terhapus, dan berpotensi terjadinya upaya diskriminasi nilai suara dimana suara dari partai tertentu menjadi tidak bernilai serta yang lebih parahnya sistem ini juga membuat keuntungan secara struktural bagi partai-partai besar mendapatkan redistribusi kursi di parlemen.
Dengan demikian, contoh di Jawa Timur XI tidak dapat dilihat sebagai kasus individual, melainkan sebagai cerminan dari desain sistemik parliamentary threshold. Sistem ini secara inheren menciptakan situasi di mana suara dalam jumlah besar dapat diabaikan, sementara suara dalam jumlah lebih kecil justru menentukan representasi politik.
Jika dikaitkan dengan logika putusan Mahkamah Konstitusi dalam menghapus presidential threshold, maka kondisi ini justru menunjukkan tingkat pelanggaran yang lebih serius. Jika pembatasan dalam tahap pencalonan saja dianggap mengurangi hak politik, maka penghapusan hasil pilihan rakyat setelah pemungutan suara seharusnya jauh lebih tidak dapat dibenarkan secara konstitusional.
Contoh ini mempertegas bahwa parliamentary threshold bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan mekanisme yang berpotensi merampas mandat rakyat dan mendistribusikannya kepada pihak lain. Dalam negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, praktik semacam ini seharusnya menjadi alasan kuat untuk dilakukan pengujian ulang secara konstitusional.
Di titik ini, kita perlu jujur melihat realitas politik. Tidak mengherankan jika partai-partai besar cenderung mempertahankan, bahkan mendorong kenaikan ambang batas parlemen. Semakin tinggi threshold, semakin besar jumlah suara partai kecil yang gugur, dan semakin besar pula redistribusi kursi kepada partai yang telah mapan.
Pertanyaan yang lebih serius , apakah parliamentary threshold benar-benar alat untuk stabilitas, atau justru instrumen politik untuk membatasi kompetisi dan menjaga dominasi?
Jika sebuah kebijakan secara konsisten menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan kelompok lain secara sistematis, maka sulit untuk mengatakan bahwa itu semata-mata kebijakan netral. Dalam perspektif ini, parliamentary threshold berpotensi menjadi bentuk structured political barrier Dimana memang diciptakan penghalang yang dibangun melalui hukum untuk membatasi representasi politik.
Padahal, jika kita kembali pada fungsi dasar lembaga legislatif, representasi seharusnya tidak diukur dari ambang batas nasional, melainkan dari kemampuan menjalankan fungsi kelembagaan. DPR bekerja melalui komisi dan alat kelengkapan dewan, sementara partai politik membentuk fraksi untuk menjalankan fungsi tersebut secara efektif.
Artinya, selama sebuah partai memiliki jumlah kursi yang cukup untuk berpartisipasi dalam pembentukan fraksi dan kerja komisi, maka secara fungsional ia telah memenuhi syarat sebagai representasi rakyat. Dalam konteks ini, parliamentary threshold justru menjadi penghalang yang tidak relevan terhadap kebutuhan nyata kelembagaan.
Lebih jauh lagi, praktik ini dapat dibaca sebagai bentuk penghilangan mandat rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun ketika suara rakyat dapat dihapus oleh mekanisme administratif, maka yang terjadi adalah kontradiksi antara prinsip dan praktik.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold menjadi pelajaran penting. Jika pembatasan dalam pencalonan presiden saja dianggap tidak relevan dengan prinsip demokrasi, maka pembatasan yang justru menghapus hasil pilihan rakyat dalam pemilu legislatif seharusnya lebih problematis secara konstitusional.
Pada akhirnya, demokrasi tidak boleh dibangun di atas penghilangan suara rakyat. Stabilitas politik memang penting, tetapi tidak boleh dicapai dengan cara mengorbankan prinsip representasi. Efisiensi sistem tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus mandat yang telah diberikan secara sah oleh rakyat.
Parliamentary threshold, dalam praktiknya hari ini, bukan hanya menyaring partai politik, tetapi juga menghapus suara rakyat dan mendistorsi hasil pemilu. Jika demokrasi benar-benar dimaknai sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, maka tidak boleh ada satu pun suara yang hilang hanya karena tidak memenuhi ambang batas nasional.

