Kejari Pekanbaru Siapkan 23 Jaksa Hadapi Perkara Tindak Pidana Pemilu

Ilustrasi-coblosan-pemilu.jpg
(internet)

RIAUONLINE - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan telah menyiapkan sebanyak 23 Jaksa guna mengantisipasi potensi timbulnya permasalahan hukum selama pelaksanaan pesta demokrasi di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto mengatakan, puluhan jaksa itu berasal dari sejumlah bidang di Koprs Adhyaksa Pekanbaru.

"Jaksa itu untuk membantu penyelesaian perkara tindak pidana Pemilu," katanya, Jumat, 12 April 2019.

Dia merincikan, dari seluruh jaksa yang telah disiapkan, terdapat lima jaksa yang sejak awal telah tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu Kota Pekanbaru.


Dalam penanganan perkara Pemilu, Sentra Gakkumdu menggunakan Hukum Acara dalam Undang-Undang Pemilu. Perkara Tindak Pidana Biasa terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, misalnya ujaran kebencian, hoax, kerusuhan antar pendukung.

"Perkara Tindak Pidana Biasa oleh unsur peserta Pemilu, misalnya Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.

Selanjutnya, 8 jaksa dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penempatan itu sesuai dengan fungsi Jaksa Datun, yaitu sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). "Mereka akan mendampingi penyelenggara Pemilu di sengketa di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), MA dan MK," sebutnya.

Selain itu, ada 10 orang personel dari bidang Intelijen yang akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan dan pengamanan Pemilu. Pos Pemilu juga telah disiapkan Kejari Pekanbaru.

Jaksa sebutnya, akan mengoptimalkan kesadaran hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Penyuluhan Hukum atau Penerangan Hukum, dan juga melakukan cipta kondisi di Kota Pekanbaru, dengan maningkatkan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem), pengawasan barang cetakan (Wasbarcet), dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (Was Ormas).

"Hal ini sesuai arahan Bapak Jaksa Agung untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu, dan mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum yang dapat timbul melibatkan penyelenggara Pemilu," pungkasnya. (**)