Pastikan Regulasi Kampanye Pileg, DPRD Riau Datangi Bawaslu

kunjungan-dprd.jpg
(Tanjung)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Guna mempastikan aturan terkait kampanye Bacaleg di Pileg 2019 mendatang, Komisi Informasi DPRD Riau membidangi pemerintahan mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Riau.

Kunjungan Komisi I DPRD Riau ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu. Turut serta dalam kunjungan ini Ketua Komisi I DPRD Riau, Hazmi Septiadi, Wakil Ketua Komisi I Taufik Arrakhman, Sekretaris T Rusli Ahmad, dan 3 anggota lainnya, Solihin Dahlan, Yurnalis, dan Yulisman.

Dalam kunjungan ini, Kordias meminta Bawaslu Riau menghadirkan Panwaslu kabupaten/kota se-Riau, agar mempunyai satu pemahaman mengenai pelaksanaan aturan kampanye.

"Supaya tidak ada perbedaan pemahaman, kita yakin walaupun aturan kampanye itu sudah baku, namun pelaksanaannya nanti belum tentu sama. Maka, kami minta agar dihadirkan Panwaslu kabupaten/kota se-Riau, agar nanti pemahamannya sama," ujar Kordias.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Hazmi Septiadi juga mempertanyakan bagaimana aturan kampanye, terkhususnya mengenai pemasangan baliho. Dia mengatakan di daerah lain, seperti Sumatera Barat, baliho kampanye sudah banyak terpasang. Sementara, untuk di Riau masih tidak diperbolehkan.

"Terkait baliho, di daerah lain seperti Sumbar itu sudah mulai terpasang. Tapi, di Riau, belum ada. Takutnya nanti masyarakat tidak tahu kalau kita akan mengadakan pemilihan legislatif (pileg), karena kurang sosialisasi," tanya Hazmi.


Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman mempertanyakan mengenai money politic (politik uang). Dia memastikan apakah ketika masyarakat meminta bantuan kepada anggota DPRD Riau, atau sebagai caleg, apakah itu akan dikategorikan sebagai tindakan politik uang.

Politisi Gerindra ini juga meminta agar Bawaslu Riau bersikap adil, jangan memandang siapa dan dari partai apa dalam memberantas praktik politik uang.

"Misalnya kami sebagai DPRD Riau, namun sudah diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) sedang melakukan reses, dan memberikan bantuan sembako. Apakah itu juga dikategorikan politik uang?" Tanya Taufik, dan diamini T Rusli Ahmad dan Yurnalis.

Menanggapi pertanyaan dari Komisi I DRPD Riau tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa selama baliho caleg itu tidak mencamtumkan lambang partai, maka pemasangan itu diperbolehkan.

"Ada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, sudah mengatur hal tersebut. Aturannya tidak rumit, bahwa selama baliho itu tidak menampilkan gambar atau logo ataupun nomor urut partai, maka tidak masalah. Dengan catatan, itu masih dalam pra kampanye, yaitu saat ini sampai 23 September nanti. Itu disebut masa pra kampanye, dan baliho tanpa memakai lambang partai itu diperbolehkan," jelas Rusidi Rusdan.

Kemudian, untuk praktik politik uang, Rusidi mengakui banyak perdebatan. Namun dia menyebutkan bahwa ada norma-norma dalam memproses kasus politik uang. Dia mengatakan bahwa setiap laporan politik uang yang masuk ada tahapan sebelum diproses dan ditindalanjuti.

"Bahwa kalau jelas pelakunya, jelas penerimanya, dan jelas barang buktinya, baru akan kami proses sebagai tindakan politik uang. Dan semuanya juga sudah diminta pendapat ahli, bahwa kasusnya seperti ini, aturannya seperti ini. Baru diputuskan apakah ada pelanggaran," ujar dia. "Dan semuanya juga tergantung situasi," tambahnya.

Sementara itu, mengenai pembagian sembako ketika reses, Rusidi menegaskan bahwa selama hal tersebut masih diperbolehkan dalam aturan reses, maka tidak dipermasalahkan.

"Kalau dalam aturan reses diperbolehkan memberikan makanan kepada masyarakat yang datang, kemudian diganti dengan sembako, ya tidak masalah. Jadi melihat konteksnya," tutup Rusidi.