Puluhan Personil Lintas Fungsi Amankan Sidang Pembunuhan Serda Musaini

Pengawalan-sidang-pembunuhan.jpg
(M Zaenal)

Laporan: M ZAENAL

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN – Kepolisian Resor Indragiri hilir menerjunkan 60 personel lintas fungsi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Indragiri Hilir Komisaris Polisi Maison SH untuk mengamankan jalannya sidang perdana kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI beberapa waktu lalu.

Sidang itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof M. Yamin, S.H No. 02, Tembilahan, Rabu, 15 November 2017. Pengamanan ketat sidang kasus pembunuhan terhadap Almarhum Serda Musaini ini, cukup beralasan karena kasus ini mendapat atensi yang cukup besar dari masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.

Selain Personel Polres Indragiri Hilir, pengamanan juga dilakukan oleh personel dari Sub Den POM I/3-2 Tembilahan dan personel Provos Kodim 0314/Indragiri Hilir. Tampak hadir di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, S.H, M.H, Pasi Intel Kodim 0314/Indragiri Hilir Kapten CBA. Justin Sitorus, Pasi Ops Kapten Inf. Abdillah Rahmansyah, Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H dan Kasat Sabhara AKP Sutono.

Adapun Perangkat Sidang adalah Hakim Ketua sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Arie Satio Rantjoko, S.H, M.H, Hakim Anggota Saharudin Ramanda, S.H, Hakim Anggota Andi Graha, S.H, dan Panitera, M. Fauzan Asbar S.H. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Frederic T. Tobing, S.H dan Theresia Lignauli Sirait, S.H


Persidangan kasus pembunuhan ini, cukup menarik perhatian masyarakat. Korban adalah seorang anggota Kodim 0314/Indragiri Hilir yang bertugas sebagai Babinsa di wilayah Koramil 03/Kateman dan dikenal oleh masyarakat ditempatnya bertugas sebagai sosok aparat yang sangat membaur dan bersahabat.

Korban meninggal akibat tikaman badik terdakwa M. Tamsir yang tidak terima dengan teguran korban. Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada Jumat 7 Juli 2017 lalu, di Jalan Sudirman, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam sidang ini, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Jumiardi, S.H. Agenda sidang diisi dengan pembacaan riwayat hidup singkat dan dakwaan terhadap terhadap terdakwa M. Tamsir. Karena saksi – saksi belum hadir, sidang ditunda hari Senin, 20 November 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id