Gelapkan Uang Bos Rp36 Juta, Karyawan BRILink Ditangkap Polisi

Gelapkan-Uang-Bos-Rp36-Juta-Karyawan-BRILink-Ditangkap-Polisi.jpg
Karyawan BRILink berinisial EM menggelapkan uang milik bosnya senilali Rp36 juta, (Dok. Polsek Tambusai Utara)

RIAU ONLINE, ROKAN HULU - Polsek Tambusai Utara meringkus oleh seorang karyawan BRILink berinisial EM, usai menggelapkan uang Rp36 juta milik bosnya.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan pemilik BRILink tersebut ke Mapolsek Tambusai Utara, pada 02 September 2025.

Pelaku inisial EM melakukan penggelapan uang yang ada di BRILink milik bosnya, Rohayat. Perbuatan pelaku telah berlangsung sejak bulan Juni sampai dengan Agustus 2025 lalu. 

Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rahmat Sandra untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. 


“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku seorang wanita inisial EM tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya, Kamis, 4 September 2025.

Barang bukti yang diamankan berupa 6 lembar rekening koran milik korban dan 1 unit HP merk Samsung A03s berwarna biru.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” terangnya.

Polsek Tambusai Utara selanjutnya melakukan proses hukum terhadap pelaku dan akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut.