Bejat, Ayah Gagahi Putri Kandung Berusia 15 Tahun hingga Hamil

Ayah-gagahi-putri-kandung.jpg
(Dok. Polres Rohul)

RIAU ONLINE, ROHUL - Seorang ayah di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, tega menghamili putri kandungnya. Parahnya, anak perempuannya itu masih berusia 15 tahun.

Pelaku Suhemi alias Nanang (53) menyetubuhi putri kandungnya, EW, di kediamannya pada Mei 2023 lalu.

Kelakuan tak terpuji pelaku terungkap setelah istrinya sekaligus ibu kandung korban Sugiani (37) mencurigai bentuk tubuh anak perempuannya. Sang ibu lantas meminta penjelasan sang putri.

"Saat itu, pelapor (Sugiani-red) menanyakan kepada anaknya apa yang dialaminya sampai terlihat perubahan pada bagian perut," Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, Kamis, 26 Oktober 2023.

Korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telah digagahi ayah kandung. Pelaku melakukan perbuatan itu setiap pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. 


"Merasa penasaran, Ibu EW mengajak anaknya ke Bidan kampung untuk mengetahui kondisi anaknya. Diketahui putrinya EW sudah hamil 24 Minggu," lanjut Kapolres.

Dari pengakuan itu, sang ibu mengetahui bahwa putrinya telah mengandung janin berusia 24 minggu. Sugiani lantas melaporkan sang suami ke Polres Rokan Hulu.

AKBP Budi mengatakan Unit PPA Polres Rokan Hulu langsung berkoordinasi dengan tim Resmob untuk melakukan penangkapan terhadap suami Sugiani.

"Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui di Desa Lubuk Rokan IV Koto dan ingin melarikan diri setelah meminjam uang kepada temannya," tambah AKBP Budi.

Tim Resmob membekuk pelaku di warung tuak milik warga di wilayah Lubuk Bendahara Timur Kecamatan Rokan IV, Jumat,19 Oktober 2023 pukul 23.00 WIB.

"Pelaku serta batang bukti pakaian korban akhirnya dibawa ke Mapolres untuk proses selanjutnya," tutup Kapolres.

Pelaku terancam Pasal 76 D Jo 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak atas Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.