Gasak Uang dan Perhiasan, Pelaku Pembobol Ruko Ditembak Polisi

Ilustrasi-maling-Rumah.jpg
(LuckyBusiness)

RIAU ONLINE, ROHIL - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), H, dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat akan ditangkap pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu.

Pria berusia 30 tahun tersebut melancarkan aksi di salah satu ruko di Jalan Pelabuhan Hulu, Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Rohil.

"Peristiwa itu terjadi saat korban, Indrawati pergi ke rumah orang tuanya. Sementara itu, ruko ditinggalkan tanpa ada yang menjaga," ujar AKBP Andrian, Senin, 2 Januari 2023.

Saat kembali ke ruko, Indrawati terkejut lantaran kunci ruko tampak telah dirusak. Panik bukan kepalang, korban bergegas mengecek dan melihat beberapa slop rokok, uang tunai, dan perhiasan berharga telah raib.

"Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 18 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Bangko," ungkapnya.

Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Bangko melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku.

"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku ini mencoba melarikan diri. Petugas sudah melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap melarikan diri. Dengan terpaksa pelaku dihadiahi timah panas," tegas Andrian Pramudianto.

Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Dr Pratomo Bagansiapiapi, H kemudian dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.