Polisi Bongkar Illegal Logging di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling

polisi-mengamankan-pelaku-ilegal-logging.jpg
Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kuansing. (Istimewa)

RIAU ONLINE, KUANSING – Polisi bersama warga menggagalkan praktik illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dua orang terduga pelaku diamankan saat tengah menebang pohon di area konservasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi. Informasi itu langsung ditindaklanjuti personel Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir dengan melakukan penyisiran bersama warga ke dalam kawasan hutan.

Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar. Penyisiran kemudian dilanjutkan hingga petugas mendengar suara gergaji mesin dari arah dalam hutan.

Petugas segera menuju sumber suara dan mendapati dua pria berinisial IM (32) dan S (31) sedang menebang pohon di dalam kawasan konservasi. Keduanya langsung diamankan.


Di lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gergaji mesin, kayu olahan berbagai ukuran, sepeda motor, bahan bakar, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengolah kayu di dalam kawasan hutan.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, mengatakan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp10 miliar,” ujarnya.