RIAU ONLINE, INHU - Seorang pemilik kebun di Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Suyono (67) tewas dibunuh oleh dua pekerjanya yaitu AS (26) dan VV (24) dan jasadnya dibuang ke Sungai Kuantan Minggu, 11 Mei 2025 lalu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, pengusutan kasus ini berawal dari laporan Dwi Wahyuningsih (26), anak korban, yang merasa curiga karena ayahnya tak bisa dihubungi dan menghilang dari ladang sejak pertengahan Mei.
Ketika mendatangi pondok tempat ayahnya biasa tinggal, Dwi mendapati sejumlah barang milik korban telah hilang.
"Tim Reskrim Polsek Peranap langsung bergerak setelah menerima laporan. Penyelidikan mengarah pada dua pelaku: AS alias (26) dan VV alias Vris (24), yang diketahui merupakan pekerja korban," ujar AKBP Fahrian didampingi Kasihumas Aiptu Misran, Rabu, 28 Mei 2025.
Kapolres mengatakan, jasad Suyono yang berusia 67 tahun ini masih belum ditemukan. Namun, pihaknya telah menangkap dua pekerjanya, AS (26) dan VV (24) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap, hingga petugas memberi tindakan tegas terukur. AS sempat melarikan diri ke Pekanbaru dan melawan saat hendak diamankan di sebuah loket travel, Rabu, 28 Mei 2025.
"Hasil pemeriksaan kepada pelaku AS, dia membenarkan kalau dirinya telah membunuhnya bosnya sendiri bersama rekannya VV," terang Fahrian
Pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban saat bekerja. Kemarahan itu memuncak hingga keduanya sepakat menghabisi nyawa Suyono dengan cara memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu.
Tubuh korban kemudian dibungkus dengan karung pupuk dan dibuang ke Sungai Kuantan (Sungai Indragiri) di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap.
Tidak hanya menghabisi nyawa korban, kedua pelaku juga membawa kabur barang-barang berharga milik korban seperti dua unit sepeda motor, handphone, uang tunai Rp3 juta, serta alat-alat berkebun. Salah satu motor bahkan sudah dijual seharga Rp6,5 juta di Tembilahan.
“Dari hasil introgasi, VV mengakui ikut membunuh dan menerima bagian Rp2 juta dari hasil kejahatan itu,” jelas Fahrian
Sementara itu, pencarian jenazah korban hingga kini masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Polri, TNI, BPBD, dan warga dari beberapa desa sekitar. Pencarian difokuskan di sepanjang aliran Sungai Indragiri, mulai dari wilayah Kelurahan Baturijal Hilir hingga Desa Gumanti.
“Kami terus berupaya melakukan penyisiran dan melakukan pencarian berfokus lada di titik-titik yang dicurigai,” tutup Kapolres.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.