Menaker Larangan Good Looking dan Batasan Usia Sebagai Syarat Kerja

Menaker-Yassierli.jpg
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli. (ANTARA/HO-Kemnaker)

RIAU ONLINE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang syarat seperti batas usia hingga berpenampilan menarik dalam proses perekrutan baik di perusahaan swasta dan plat merah.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Menurut Yassierli, SE ini bertujuan untuk menciptakan dunia kerja sebagai ruang yang adil, inklusi tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara.

Selain itu, pedoman Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Namun, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan adanya tantangan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen," kata Yassierli, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 28 Mei 2025.

"Contohnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," imbuhnya.

Yassierli menambahkan, Indonesia belum memiliki regulasi yang menaungi ketentuan larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja.


SE ini merupakan imbauan dasar untuk nantinya diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Surat Edaran kita mengimbau semua karena ini adalah sebuah komitmen bersama kita dan ketika nanti kemudian sudah ada Permenaker, kemudian itu lebih jelas untuk dijadikan sebagai pedoman," jelasnya.

Hal ini sebagai komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan dorongan yang jelas agar rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil.

"Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," imbuhnya.

Meskipun dalam SE ini ada pengecualian, yaitu dibolehkannya persyaratan pembatasan usia dalam proses rekrutmen jika ada kepentingan khusus yang dibenarkan secara hukum.

Namun persyaratan tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan, pertama mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.

Syarat kedua adalah tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” jelasnya.

SE ini disampaikan pada Gubernur, untuk disampaikan kepada Bupati atau Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait.

Dia mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) juga turun tangan mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Kemudian kepada dunia usaha dan dunia industri, Yassierli mengajak untuk memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif dan menghargai martabat setiap individu.