Sidang Kasus PT TBS, Penasihat Hukum PT KTBM: Dakwaan Jaksa Berubah-Ubah

Sidang-pt-tbs-di-pn-taluk-kuantan2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, KUANSING - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan kembali menggelar sidang kasus pencurian di lahan yang dilelang milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS), Kamis, 1 Agustus 2024 lalu.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa 1 Bambang Haryono dan terdakwa 2 Beyamin. 

Tim pengacara kedua terdakwa yang diwakili Juffry M Manus mengungkapkan bahwa pihaknya meyakini majelis hakim akan menolak seluruh tuntutan jaksa dan membebaskan kedua kliennya itu. 

"Alasannya, peristiwa pidananya ini berubah karena penetapan di bulan Februari , tersangka diduga melakukan pencurian dan penggelapan tanggal 29 Desember 2023. Akan tetapi ketika di dakwaan (jaksa, red) berubah peristiwa pidananya menjadi tanggal 2 sampai 5 Januari 2024. Ini kami duga ada penyelundupan hukum. Ini sudah disampaikan di muka persidangan, dibacakan pledoinya karena ini seperti dipaksakan dan kami anggap dakwaan dan tuntutan model begini cacat materil. Harusnya ber kesesuaian antara penyidikan sama dakwaan dan penuntutan. Ini berubah," kata Juffry. 

Berubah-ubah nya peristiwa pidana yang didakwakan kepada kliennya, Juffry menyebut ada keanehan. Dari penahanan, surat penetapan tersangka, peristiwa dugaan pencurian buah sawit itu terjadi pada 29 Desember. 

"Tapi kenapa di dakwaan (berubah) kan bisa lihat berkas-berkas nya, itu saja menurut kami ada keanehan," tuturnya. 

Diungkapkannya, barang bukti berupa tandan buah sawit, egrek dan angkong yang menjadi bukti peristiwa dugaan pencurian tersebut tidak pernah disentuh oleh kedua terdakwa. 


"Itu pun milik orang lain yang disita di tanggal 30 Januari 2024, peristiwanya kan terjadi 2 sampai 5 Januari. Jadi jauh hari setelah itu, orang yang disita tidak dihadirkan dalam persidangan oleh JPU. Menurut kami adalah keganjilan-keganjilan dalam proses penyidikan sampai dengan dakwaan sangat terlihat jelas itu ada seperti target bahwa mereka ini harus ditetapkan tersangka kemudian diputus sampai hal-hal yang merugikan terdakwa," ungkapnya. 

Juffry menduga, kedua kliennya itu diduga di kriminalisasi. 

"Ada dugaan ke arah sana, makanya di persidangan kami buka semua keanehan-keanehan. Namanya penyidik itu tentunya kami harap profesional begitu juga dari pihak JPU sampai saat ini disidangkan oleh JPU. Karena (jaksa) penelitinya kami dengar beda di Kejaksaan Tinggi dan disidangkan oleh jaksa wilayah. Tapi memang menurut kami ada dugaan keanehan," tuturnya. 

Sebelum kliennya dilaporkan pada 5 Januari 2024 lalu, pihak PT TBS telah melayangkan 5 gugatan perdata dan TUN pada 2 Januari dimana PT KBTM, Bank BRI dan KPKNL Pekanbaru sebagai tergugat. 

"Tanggal 2 Januari sudah didaftarkan dan teregister di PN Jakarta Pusat gugatan perdananya. Jadi lebih dulu perdatanya, baru ada laporan polisi. Sesuai Perma 1 tahun 1956, Pasal 81 KUHP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 tahun 2021. Jaksa harus berhati-hati terhadap objek tanah, karena disitu rawan dimanfaatkan oleh orang yang punya kepentingan seperti mafia tanah, oknum perseorangan," tuturnya. 

Terkait lelang aset PT TBS yang dimenangkan oleh PT KTM, Juffry menyebut hal itu tidak otomatis mengalihkan hak dari PT TBS ke PT KTM. Dalam undang-undang pokok agraria, peralihan hak itu harus didaftarkan di BPN. 

"Saksi yang telah hadir Kepala Seksi BPN Kuantan Singingi, ibu Gita menyampaikan bahwa peralihan hak telah didaftarkan atau balik nama itu baru legal kepemilikannya, kalau tidak ya belum bisa. Kalau belum balik nama nggak bisa," kata dia. 

"Contoh, orang punya risalah lelang, menjaminkan ke bank nggak laku, nggak bisa. Alihkan dulu namanya, walaupun kita punya risalah lelang untuk jadikan hak tanggungan ke bank nggak laku," tutur dia. 

Saat ini, terhadap aset PT TBS belum ada letak sita eksekusi pengadilan, belum ada eksekusi pengosongan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. "Belum ada itu sudah dianggap mencuri, kan aneh," ucapnya. 

"Biarkan majelis hakim yang menilai, kami sudah sajikan fakta, sajikan bukti di persidangan dan Saksi-Saksi untuk menyampaikan, tinggal kembali ke majelis hakim. Kita meyakini majelis hakim sebagai wakil tuhan," pungkasnya.