Kepergok Curi Mesin Dongfeng, Pria di Kuansing Ditangkap Warga

Pelaku-pencurian-mesin-dongfeng.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - RC (29), terduga pelaku pencurian dan pemberatan (curat) diserahkan warga ke polisi, Rabu, 1 Mei 2024 sore.

RC ditangkap warga setelah ketahuan mencuri satu unit mesin dongfeng dan satu unit kompresor di Simpang Koran, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.

"Tersangka sudah diamankan ke Polsek," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto melalui keterangannya, Jumat kemarin.


Sejumlah barang bukti ikut diamankan di antaranya satu unit mesin diesel merk Dongfeng berwarna merah serta kompresor, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125cc warna hitam merah, serta beberapa kunci dan handphone merk Oppo warna biru metalik.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan," kata Kapolsek.