Hari Ini Bawaslu Panggil Peserta Pemilu Diduga Lakukan Pidana Pemilu di Kuansing

ilustrasi-bawaslu1.jpg
(Istimewa via Kumparan)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuansing melakukan pemanggilan terhadap terlapor terkait adanya dugaan pidana pemilu, Senin, 22 Januari 2024.

"Terlapor akan kita undang untuk klarifikasi pada Senin (hari ini,red). Kami minta media menghormati proses di Bawaslu, kita selesaikan laporan ini seprofesional mungkin," kata Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra kepada RIAU ONLINE, Minggu, 21 Januari 2024.

Adi panggilan akrab Ketua Bawaslu Kuansing mengatakan awalnya kasus dugaan pidana pemilu tersebut dilaporkan salah satu partai politik sebagai peserta pemilu. Namun setelah itu laporan disampaikan oleh masyarakat.


"Pelapor dari masyarakat yang sebelumnya dari peserta pemilu, akhirnya memperbaiki laporan yang teregister. Laporan dari masyarakat, tapi pelapor ini ada jabatan di parpol sebagai sekretaris," ujar Adi.

Bawaslu kata Adi berharap dukungan dari masyarakat untuk memproses laporan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sebelumnya ada tiga saksi dan satu pelapor yang sudah kita panggil, dan pada Senin (hari ini,red) kita jadwalkan klarifikasi dari terlapor," ujar Adi lagi.