Tanggapi Sikap 6 Parpol, Suhardiman: Saya Bekerja Tegak Lurus Sesuai Aturan

Adam-dan-5-ketua-Partai.jpg
(Riau Online/Robby Susanto)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Menanggapi sikap enam partai politik, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menegaskan akan tetap bekerja tegak lurus dan tegak pada aturan hukum.

"Silahkan itu versi mereka, saya bekerja lurus, saya tegak diaturan hukum, yang boleh kerjakan dan yang tidak mundur, yang ikut aturan ikut yang ndak mundur," tegas Suhardiman saat ditemui usai menghadiri acara HUT IBI Kuansing di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing, Rabu, 4 Oktober 2023.

Suhardiman menegaskan kalau dirinya tidak akan bisa dipaksa. "Kalau memaksa saya nggak bisa, waktu tinggal 3 jam suruh bahas komisi ya nggak boleh la, kerjaan gila itu," katanya.

Masa katanya pukul 21.00 WIB malam masih mau membahas di komisi pekerjaan apa begitu. "Kan datang semua, TAPD datang kok, tapi kalau di komisi nggak la, tinggal tiga jam mau bahas dikomisi tenang-tenang aja la kita kerjanya," katanya.

Diberitakan sebelumnya sebanyak enam Partai Politik di Kabupaten Kuansing membuat pernyataan sikap terkait polemik yang terjadi di Kabupaten Kuansing. Ke enam parpol tersebut diantaranya Golkar, PPP, Nasdem, PDIP, PKS dan PKB.

Sikap tersebut diambil pertama terkait persoalan APBD Perubahan 2023 yang gagal disahkan bersama legislatif dan eksekutif. Kuansing dipastikan tanpa APBD Perubahan sama dengan tahun sebelumnya.

Kemudian terkait adanya surat dari BPKAD Kuansing terkait evaluasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

 

Dan terakhir terkait adanya dugaan intervensi terhadap PNS dan para Kades yang tidak sejalan dengan keinginan Bupati untuk PNS akan dipindahkan dan kades akan dilakukan pemeriksaan khusus (riksus).
Adapun pernyataan sikap yang dihadiri Ketua Parpol tersebut di antaranya:

1. Kami menyelamatkan Kabupaten Kuantan Singingi. Kami tidak ingin negeri ini digadaikan

2. Terkait surat dari BPKAD Kuansing 6 parpol menilai saudara Bupati telah grasak grusuk menyikapi solusi yang ada, karena masalah gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing sudah menjadi keputusan bersama dan sudah mengacu kepada petaturan pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan bupati (Perbup) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kalau ingin mau dirubah baik Perda maupun Perbup tentu harus dibicarakan bersama, karena kami menilai tidak melanggar aturan.

Surat pernyataan sikap tersebut ditantangani langsung 6 Ketua Parpol diantaranya Adam Ketua Partai Golkar, Musliadi Ketua DPC PKB, Muslim Ketua Partai Nasdem, Darmizar Ketua PKS, dan H Halim Ketua DPC PDIP Kuansing, Selasa, 3 Oktober 2023.