Zulhendri Gunakan Kop Surat DPRD Surati Kemenkumham, Darmizar: Itu Salah

darmizar.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Beredar surat Wakil Ketua DPRD Kuansing, Zulhendri meminta pendapat hukum ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, tertanggal 7 April 2022 lalu.


Menurut Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kuansing, Darmizar apa yang dilakukan Wakil Ketua I DPRD Kuansing secara etika bersurat itu salah. Zulhendri sendiri merupakan salah satu politisi PPP Kuansing.

Karena menurutnya surat yang ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri tersebut menggunakan kop surat DPRD dan nomor surat.

 

"Secara legalitas tentu sudah salah, karena yang dikatakan pimpinan itu tidak sendiri," kata Darmizar yang juga Ketua DPC PPP Kuansing, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 9 April 2022.

Surat yang dikirim Zulhendri ke Kemenkumham Riau meminta pendapat hukum terhadap perbedaan tafsir antara pimpinan DPRD Kuansing, Ketua Fraksi, dan anggota DPRD terutama terhadap tata tertib Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang tatib DPRD. Dalam surat tersebut ada 7 poin yang dimintai penjelasan oleh Zulhendri.

Darmizar mengatakan, memang beliau itu adalah pimpinan sebagai Wakil ketua I di DPRD, tapi apabila membuat surat itu harus ada kooordinasi antara pimpinan. "Karena pimpinan di DPRD ini ada tiga, kalau Ketua DPRD atau Wakil Ketua II itu sudah tidak ada atau kosong mungkin beliau bisa buat surat sendiri menggunakan kop surat DPRD," katanya.

Dia mengatakan, mungkin saja beliau ini tidak tahu apa yang sudah dilakukan sebagai pimpinan DPRD. Darmi sendiri mengaku sudah melihat surat yang ditandatangani anggota fraksinya tersebut. "Seharusnya kan beliau bertanya, sepakat nggak ketiga pimpinan itu," katanya.

Secara etika kata Darmi, itu adalah bersurat yang salah. "Saya sebagai ketua partai berharap beliau (Zulhendri,red) kembali sadar, jangan buat keputusan yang seenaknya Dia," katanya.

Dengan tegas Darmi mengatakan, bahwa yang Waka itu bukan Zulhendri, tapi yang Waka itu adalah PPP. "Seharusnya beliau bertindak sesuai kesepakatan dengan koordinasi dengan fraksi dan partai," katanya.

"Jangan mentang-mentang beliau Waka I DPRD seenaknya menggunakan kop DPRD, itu tidak bisa," tegas Darmi.



Kalau surat itu dibuat secara pribadi tentu tidak menggunakan kop DPRD atau nomor surat dari DPRD. "Kalau pribadi tidak bisa menggunakan kop surat atau nomor surat," katanya.

Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri saat dikonfirmasi terkait surat tersebut melalui pesan WhatsApp belum memberikan balasan. RIAUONLINE.CO.ID juga telah menghubunginya nomor teleponnya pada Sabtu, 9 April 2022, namun belum ada jawaban.