Darmizar Tuding Plt Bupati Kuansing Kotak-Kotak Anggota Dewan

paripurna-batal.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Legislatif dan eksekutif kembali memanas setelah rapat paripurna batal digelar. Bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Darmizar terang-terangan menuding Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby telah mengkotak-kotak anggota DPRD Kuansing.

"Ini paling lucu satu-satunya lembaga DPRD di Indonesia dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dibentuk berkotak oleh Plt Bupati (Suhardiman,red)," ujar Darmizar saat rapat paripurna agenda pidato pengantar Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuansing Tahun Anggaran 2021, Selasa, 5 April 2022.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, sekarang ada dua koalisi di DPRD Kuansing yakni koaliasi terhormat dan koaliasi sanjai. "Kenapa berani saya mengatakan ada koaliasi bupati karena beliau menyatakan di media beliau itu ketua partai," kata Darmi.

Dulu lanjut Darmi, soal pembentukan AKD ini sudah pernah dijadwalkan. Namun memang rapat pembentukan bersamaan dengan jadwal reses, akan tetapi kata Dia, jadwal tersebut sudah disepakati bersama oleh Fraksi.

"Plt Bupati ikut pula mengomentari itu salah tidak sesuai PP 12. Kan PP 12 itu sangat jelas, bukan copy paste," kata Darmi lagi.


Entah kenapa Ketua DPRD berbaik hati kata Darmi, maka diadakan la pemilihan AKD ulang. Pemilihan AKD itu sistemnya bebas, apakah secara terbuka atau tidak tergantung fraksi dan anggota fraksi. "Ternyata koalisi sanjai kalah, dan surat hari ini dikatakan kalau AKD ilegal," katanya.

Jadi siapa yang menjadi motornya, kata Darmi. Dia menyatakan kalau kondisi tersebut ada yang menciptakan. "Saya sudah bilang dari awal, kalau pemilihan AKD itu salah dan bertentangan dengan hukum silahkan bisa ditinjau," katanya.

Menurut Darmi, empat fraksi dan satu dari Hanura tidak akan pernah hadir selama AKD ini tidak pernah dicabut. "Ini sangat luar biasa, siapa yang menciptakan salahsatunya Ketua Partai adalah Plt Bupati," terang Darmi.

Darmi juga tidak mengetahui apa tujuan beliau. "Ini sudah terang-terangan tujuannya apa kita tidak tahu, kalau sudah seperti ini berbalik pantun ketika orang itu rapat kita tidak hadir karena ini diciptakan," pungkasnya.

Sekda Kuansing Dedy Sambudi yang mewakili Plt Bupati dimintai tanggapan atas tudingan tersebut memilih tidak banyak bersuara. "Langsung ke Ketua saja. Pak Plt lagi DL," kata Dedy usai turun dari lantai dua ruang rapat paripurna, Selasa, sore.

Terkait tudingan tersebut Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID melalui pesan WhatsApp, Selasa sore mengaku masih berada di Pekanbaru.

"Tak tau abang, abang di Pekanbaru. Itu urusan internal DPRD," kata Plt Bupati Suhardiman singkat.

Tapi kata Dia, kalau soal aparatur mulai dari Sekwan sampai ke pegawai honorer itu baru urusan kita. "Kalau mereka tidak jelas kinerjanya (merah rapornya) pimpinan tinggal surati, kita tinggal ganti," katanya.

Sebaiknya kata Suhardiman tanya langsungke yang bersangkutan karena tidak ada urusan Plt Bupati nelpon anggota Dewan karena itu urusan internal mereka. "Berhenti la berburuk sangka, sebak eksekutif tak masuk ke ranah legislatif," katanya.

Soal PP 12 lanjut Dia, kalau mengikuti mekanisme PP 12 pasti semua aman. Di Indonesia kata Suhardiman, hanya Kuansing yang menunjuk pimpinan Komisi Ketua Fraksi. "Jangan ditabrak aturan baik tatib maupun PP 12 yang mengatur soal itu," katanya.