Warga Setiang Pucuk Rantau Minta PT TBS Hentikan Aktivitas di Luar HGU

setiang.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Warga Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Riau meminta PT Tri Bakti Sarimas (TBS) menghentikan semua aktivitas di lahan seluas lebih kurang 180 hektar.

Lahan tersebut sudah dikuasai PT TBS sejak bertahun-tahun lamanya. Di lahan tersebut PT TBS juga telah melakukan penanaman sawit dan kini sudah berproduksi.

Warga mengklaim kalau lahan yang ditanami sawit oleh PT TBS tersebut merupakan tanah ulayat milik masyatakat Desa Setiang. Lahan tersebut juga kuat dugaan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT TBS.

"Tanah ini merupakan garapan masyarakat Setiang dulunya, ini tanah ulayat masyarakat Setiang yang berada diluar HGU PT TBS," ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Setiang, Iramsi yang ikut turun, Kamis, 10 Februari 2022 siang.

Warga mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, ninik mamak dan pemuda telah memasang spanduk di atas lahan yang diklaim masyarakat tersebut bertuliskan 'Tanah ini di claim oleh ninik mamak dan masyarakat Setiang seluas lebih kurang 180 hektar. Di bawah spanduk juga ditulis dilarang melakukan aktivitas apapun di area ini'.


Warga meminta agar perusahaan tidak melakukan aktivitas apapun di lahan seluas 180 ha tersebut sebelum ada kejelasan. Sebelumnya masyarakat Setiang juga telah berkirim surat ke PT TBS,namun sampai hari ini belum ada surat balasan dari perusahaan.

Menurut Iramsi seharusnya perusahaan tidak mengelola lahan tersebut karena berada di luar HGU mereka. "Kalau sudah di klaim tentu tidak ada lagi aktivitas di sini," katanya.

Di lokasi masyarakat Setiang memasang empat baliho. Selain mengklaim lahan tersebut warga berharap tidak ada aktivitas setelah baliho tersebut terpasang. Dalam aksi siang tadi, masyarakat juga mendatangi perumahan karyawan PT TBS guna menyampaikan aksi mereka dan meminta tidak ada aktivitas di kebun tersebut.

Disela-sela pemasangan baliho terakhir, perwakilan dari PT TBS pun datang menghampiri warga. Mereka mengajak masyarakat berunding di kantor. Kemudian, meminta agar mereka diperbolehkan beraktivitas sampai persoalan selesai. Permintaan itu langsung ditolak oleh masyarakat. Seharusnya ada surat resmi yang dilayangkan PT TBS dalam mengundang warga untuk berunding ke kantor.

Sementara Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke PT TBS. Namun setelah dua minggu surat tersebut disampaikan belum ada balasan dari pihak perusahaan.

"Ini kan dulunya lahan garapan masyarakat Setiang, berada di luar HGU PT TBS. Tapi, perusahaan tersebut yang menguasai. Karena itu, agar lahan ini jelas, maka kami surati. Setelah dua minggu, tak ada jawaban, maka masyarakat turun pada hari ini," ujar Rasid.