RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bergerak cepat menangani kasus yang beberapa hari terakhir viral di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Polda Sitanggang (PS) ditetapkan sebagai tersangka UU ITE usai sempat viral di media sosial.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari beredarnya foto Polda Sitanggang yang diduga membawa sebuah botol di atas jalur saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kabupaten Kuantan Singingi.
Foto tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat Kuansing.
Menurut Hidayat, foto itu pertama kali ramai beredar pada 21 Agustus 2026, bertepatan dengan pelaksanaan Pacu Jalur.
"Pada tanggal 21 Agustus, yaitu pada saat Pacu Jalur yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, pada tanggal 21 Agustus tersebut beredar foto, sebuah foto yang menunjukkan bahwa terlapor, yaitu inisial PS, membawa sebuah botol di atas jalur berwarna putih dan foto itu menyebar," ujar Hidayat, Jumat, 4 September 2026.
Ia mengatakan, foto tersebut kemudian menyebar di berbagai media yang ada di Kuantan Singingi sehingga diketahui masyarakat luas.
Persoalan kemudian berlanjut pada 22 Agustus 2026, saat digelar technical meeting Pacu Jalur. Pada kesempatan tersebut, pelapor atas nama Darwis yang disebut sebagai tokoh masyarakat sekaligus ustaz, menyampaikan teguran kepada pihak terlapor, Polda Sitanggang.
Teguran itu berkaitan dengan nilai adat dan budaya yang melekat kuat dalam tradisi Pacu Jalur.
"Pada saat teknis meeting, di teknis meeting itu saudara pelapor, yaitu saudara DR, menegur bahwa pacu jalur ini adalah adat istiadat yang harus dihargai dan dijunjung tinggi," jelas Hidayat.
Menurutnya, peristiwa tersebut kemudian dinilai telah mencederai norma adat maupun agama yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Kuansing.
"Peristiwa tersebut dianggap mencederai norma-norma adat maupun agama yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, yang sangat menjunjung tinggi adat dan budaya," katanya.
Namun, persoalan tersebut sebenarnya sempat dianggap selesai. Masih pada 22 Agustus, Polda Sitanggang bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing, Hardianto Manik menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait beredarnya foto tersebut.
Hidayat menyebut, setelah permintaan maaf disampaikan, situasi saat itu dinilai telah kondusif dan tidak ada lagi persoalan.
"Kemudian keesokan hari itu juga, pada tanggal 22 Agustus, terlapor PS bersama ketua pemuda Batak Kuansing meminta maaf secara terbuka atas beredarnya foto tersebut. Nah, pada saat itu semua clear, tidak ada masalah lagi," ungkapnya.
Setelah itu, pelaksanaan final Pacu Jalur tetap berlangsung pada 23 Agustus 2026. Namun, persoalan kembali mencuat beberapa hari kemudian. Pada 26 Agustus 2026, ketika Polda Sitanggang disebut sudah berada di Samosir, kembali beredar sebuah video melalui media sosial TikTok.
Dalam video tersebut, Polda Sitanggang disebut mengucapkan kata-kata yang dinilai kurang pantas. Video itu kemudian kembali menyebar luas, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Pada tanggal 26, tepatnya 26 Agustus, terlapor saudara PS yang sudah berada di Samosir kembali viral di TikTok, kalau tidak salah, TikTok dengan mengucapkan kata-kata yang kurang pantas, yang tersebar luas di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Hidayat.
Viralnya video tersebut memunculkan berbagai komentar dan opini di media sosial. Polisi menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan yang lebih luas apabila tidak segera ditangani.
Hidayat mengatakan, pelapor Darwis kemudian datang ke Polres Kuansing didampingi kuasa hukum dan dikawal sejumlah masyarakat untuk membuat laporan polisi.
Laporan tersebut resmi diterima Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.
"Sehingga dengan begitu liarnya opini-opini publik serta komentar-komentar yang tidak pantas di situ, sehingga saudara DR pelapor melaporkan hal tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya dan dikawal oleh sejumlah masyarakat ke Polres Kuantan Singingi," jelasnya.
Hidayat menegaskan, kepolisian tidak ingin membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. Karena itu, begitu laporan diterima, polisi langsung melakukan langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
"Kami terima pada hari itu juga, hari Jumat setelah salat Jumat kami terima dan kami dengarkan langsung apa yang menjadi keresahan masyarakat di situ, apa yang menjadi opini-opini masyarakat yang di situ, jangan sampai terjadi sumbatan-sumbatan," lanjut Hidayat.
Hidayat mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara cepat atas arahan Kapolda Riau.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari mitigasi untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang menyangkut identitas suku atau etnis.
"Pada hari itu juga langsung kami tindak lanjuti, sehingga Kasat Reskrim bertindak cepat atas arahan dari Pak Kapolda Riau," kata Hidayat.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani secara hati-hati karena Kuansing selama ini dikenal sebagai daerah yang masyarakatnya hidup berdampingan dalam keberagaman.
"Implikasi dari kasus ini tentu saja kami harus memitigasi, jangan sampai justru Kuansing yang selama ini terbuka hidup berdampingan dengan seluruh suku etnis yang ada, jangan sampai justru terkotak-kotak dan jadi bara yang dalam sekam kapanpun bisa terbakar," tegasnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan pihak yang dianggap memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Di antaranya Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur, serta ahli bahasa.
"Sehingga kami bergerak cepat memeriksa seluruh saksi-saksi yang ada, memeriksa Ketua Lembaga Adat Nagori, memeriksa ketua Pacu Jalur, terus ahli-ahli bahasa," ungkap Hidayat.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil tersebut, status Polda Sitanggang yang sebelumnya merupakan terlapor kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
"Sehingga kami dapat memutuskan bahwa didapatkan dua alat bukti, sehingga kami sudah menetapkan dengan gelar perkara status dari terlapor menjadi tersangka," jelasnya.
Hidayat juga mengungkapkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Kuansing telah membawa Polda Sitanggang kembali ke Riau.
Menurutnya, tersangka telah tiba di Pekanbaru dan selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum.
"Rekan-rekan ketahui, kemarin Kasat Reskrim sudah membawa tersangka menuju Riau dan hari ini sudah sampai di Pekanbaru dan akan segera kami bawa ke Kuantan Singingi," katanya.
Setelah tiba di Kuansing, Polda Sitanggang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hidayat menegaskan, status tersangka tidak serta-merta menutup kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Ia menyebut KUHP baru telah mengatur mekanisme tersebut, termasuk ketentuan pada Pasal 79 hingga Pasal 83.
"Saat ini untuk rekan-rekan ketahui bahwa KUHP yang baru dari Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 telah mengatur mekanisme restorative justice. Tentu saja restorative justice ini ada ketentuan dan mekanisme," ujarnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap Polda Sitanggang tetap berjalan. Polisi akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Polda Stg sebagai tersangka.
Apabila dalam proses selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice, kepolisian akan menempuh prosedur sesuai ketentuan hukum.
"Dalam hal kasus ini, kami tetap sesuai dengan prosedur, kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tetapi apabila kedua belah pihak nantinya sepakat dan menempuh jalur melalui restorative justice, tentunya kami akan memintakan penetapan ke pengadilan," jelas Hidayat.
Kapolres Kuansing menegaskan, penanganan cepat perkara tersebut bukan semata-mata untuk menindak seseorang secara hukum.
Lebih jauh, kepolisian ingin memastikan agar persoalan yang berkembang di media sosial tidak berubah menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Hidayat menyadari bahwa komposisi masyarakat di setiap daerah berbeda-beda. Sebuah kelompok etnis yang menjadi mayoritas di satu daerah, belum tentu menjadi mayoritas di daerah lain.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga toleransi dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu intimidasi maupun konflik berdasarkan identitas kelompok.
"Memang di Kuantan Singingi mungkin suatu etnis paling mayoritas, tetapi di tempat lain etnis tersebut, suku tersebut, bisa jadi minoritas," tuturnya.
"Jadi bisa juga jadi korban ataupun intimidasi dari yang lain. Dan itu jangan sampai terjadi karena kita hidup dalam keberagaman," sambungnya.
Ia menekankan bahwa persatuan harus menjadi kepentingan utama di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
"Namun kita dari awalnya Nusantara yaitu persatuan yang kita utamakan," tegas Hidayat.
Polres Kuansing memastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, kepolisian juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Hidayat berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh berbagai opini maupun komentar yang berkembang di media sosial.
Menurutnya, langkah cepat kepolisian dilakukan untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan mengganggu kerukunan masyarakat Kuantan Singingi.
"Demikian rekan-rekan, sehingga alhamdulillah hari ini sudah bisa membawa terlapor PS ke Riau dan akan kami proses," pungkasnya.

